Breaking News

Berita Terkini Nasional

Motif Pembunuhan Wartawan yang Tewas Ditembak, Pemilik Kafe Sakit Hati Diperas Korban

Kasus wartawan ditembak mati di Pematangsiantar, Sumatera Utara akhirnya terungkap. Korban dibunuh pemilik kafe yang sakit hati karena diperas.

(TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)
Petugas Polres Simalungun dan Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan olah TKP tempat dimana oknum wartawan Mara Salem Harahap alias Marsel ditembak mati, Sabtu (19/6/2021).(TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Kasus wartawan ditembak mati di Pematangsiantar, Sumatera Utara akhirnya terungkap. Korban dibunuh pemilik kafe yang sakit hati karena diperas.

Korban Mara Salem Harahap (42) diduga meminta uang Rp 12 juta per bulan dan per harinya meminta 2 butir ekstasi kepada pemilik kafe bernama Sujito.

Sujito juga pernah tercatat sebagai calon wali kota Pematangsiantar pada 2015 dari jalur independen.

Sujito yang sakit hati karena diperas kemudian meminta anak buahnya untuk memberi pelajaran.

Sujito menyampaikan kepada anak buahnya bernama Yudi untuk memberi pelajaran pada oknum wartawan yang memerasnya.

"Kalau begini orangnya cocoknya ditembak," kata Sujito yang mengaku kepada polisi.

Polisi berhasil mengungkap kasus penembakan terhadap seorang pemimpin media online lokal di Siantar, Mara Salem Harahap (42).

Penembakan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

Otak pembunuhan adalah seorang pengusaha, pemilik Ferrari Kafe Bar and Resto bernama Sujito (S), dibantu Yudi (Y) dan seorang oknum aparat berinisial A.

Baca juga: Wartawan di Simalungun Tewas Ditembak, Keluarga: Tragis Kali Meninggalnya

Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Ia didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan jajarannya di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021) sore.

Kapolda dalam paparannya menyampaikan terungkapnya kasus ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi, CCTV di sejumlah tempat korban dan para pelaku dan hasil uji laboratorium forensik dan balistik.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S selaku pemilik pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya," kata Kapolda.

Namun demikian, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito.

"Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta per bulan dan per harinya meminta 2 butir ekstasi, bisa dibayangkan teman teman?" kata Kapolda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved