Berita Terkini Nasional

Pengakuan Sujito Perintahkan Oknum TNI Tembak Wartawan: Kalau Gak Dibedil Gak Bisa

Sujito ternyata tak hanya memerintahkan anak buahnya untuk memberi pelajaran, tapi juga kepada oknum anggota TNI.

HO / Tribun Medan
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Simanjuntak saat memaparkan kasus tembak mati wartawan media online Mara Salem Harahap alias Marsal di Siantar, Kamis (14/6/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SIANTAR - Pengakuan Sujito, pengusaha dan calon wali kota Pematansiantar yang perintahkan anak buahnya tembak wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal untuk memberi pelajaran.

Sujito ternyata tak hanya memerintahkan anak buahnya untuk memberi pelajaran, tapi juga kepada oknum anggota TNI.

Di hadapan Kapolda Sumut, Sujito mengaku perintahkan anggota TNI tembak wartawan untuk shock terapy saja. 

Sebab, Sujito kesal kepada Marsal yang terus-terusan meminta uang. 

"Saya sebenarnya mau beri shock teraphy. Cuma saya mengatakan, ini (korban) mau buat rusuh. Kalau enggak dibedil (ditembak), enggak bisa. Baru ada ketakutan dibuatnya," kata Sujito, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Inilah Sujito, Pengusaha dan Calon Wali Kota yang Bunuh Wartawan di Pematangsiantar

Petugas Polres Simalungun dan Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan olah TKP tempat dimana oknum wartawan Mara Salem Harahap alias Marsel ditembak mati, Sabtu (19/6/2021).(TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)
Petugas Polres Simalungun dan Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan olah TKP tempat dimana oknum wartawan Mara Salem Harahap alias Marsel ditembak mati, Sabtu (19/6/2021).(TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI) ((TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI))

Senada dengan Sujito, Yudi, anggotanya yang menjabat Humas di diskotek Ferari Kafe Bar and Resto menyampaikan sudah berupaya menjalin komunikasi dengan Marsal.

Namun tidak ada kata sepakat. Malah Yudi merasa resah, lantaran terus diancam akan diberitakan. 

Atas keresahan itu, Yudi pun turut menyusun rencana penembakan Marsal.

Libatkan Anggota TNI

Pembunuhan Marsal ternyata turut melibatkan anggota TNI aktif berinisial AS.

Maka dari itu, Kapolda Sumut turut mengundang Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin saat memaparkan kasus.

Dalam paparan ini, polisi awalnya memeriksa 57 saksi beserta CCTV di sejumlah lokasi yang sempat disambangi korban. 

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S (Sujito) selaku pemilik pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya," kata Irjen Panca Simanjuntak.

Namun demikian, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito.

"Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta/bulan dan perharinya meminta 2 butir ekstasi, bisa dibayangkan teman-teman?" kata Kapolda.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved