Berita Terkini Nasional

Polres Ogan Ilir Ungkap Sindikat Pencurian Lintas Provinsi, Lampung Masuk

sindikat pencurian lintas provinsi diungkap petugas gabungan Polres Ogan Ilir, Polsek Indralaya dan Polsek Tanjung Raja

Penulis: ari wibowo prakoso | Editor: taryono

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sindikat pencurian lintas provinsi bongkar petugas gabungan Polres Ogan Ilir, Polsek Indralaya dan Polsek Tanjung Raja.

Sindikat ini merupakan beberapa orang yang mencuri perlengkapan laboratorium di sejumlah sekolah di berbagai provinsi seperti Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, pengungkapan sindikat ini berawal dari laporan enam sekolah di Ogan Ilir yang kehilangan sejumlah unit komputer.

"Ada sekolah-sekolah di Indralaya, Tanjung Raja dan Rantau Panjang yang jadi sasaran pencurian para tersangka," kata Yusantiyo didampingi Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Shisca Agustina kepada wartawan di Indralaya, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

Mendapat laporan pencurian ini, polisi lalu bergerak memburu para tersangka.

Hasilnya, petugas berhasil meringkus lima tersangka pembobol sekolah tersebut.

"Lima tersangka berhasil kami amankan. Ada tersangka pencurian termasuk otaknya dan dua tersangka penadah," ujar Yusantiyo.

Kelima tersangka, kata Yusantiyo, merupakan warga Jakarta yang telah mencuri di 25 TKP, termasuk enam diantaranya di Ogan Ilir.

Bahkan saat menggasak komputer dan sejumlah peralatan laboratorium sekolah di Ogan Ilir, kelima tersangka ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 276 juta.

"Penadah barangnya ada di Jakarta," terang Yusantiyo.

Polisi kini masih melakukan pengembangan terhadap sindikat pencurian antarprovinsi ini.

Untuk tiga tersangka pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara dua tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tabun penjara.

"Kami terus melakukan pengembangan terkait sindikat ini. Karena ada kawanan sindikat ini yang beraksi di wilayah hukum Polda maupun Polres lain," kata Yusantiyo.

Adapun kelima tersangka yakni PJ (41 tahun) yang merupak otak pencurian, RA (29 tahun), JN (41 tahun), AL (28 tahun) dan JR (22 tahun).

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved