Berita Terkini Nasional

Seorang Pria Diringkus Polisi Seusai Mengancam Pedagang dengan Celurit

Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pria berinisial BO setelah viral di media sosial mengencam pedagang pakai celurit di Pasar Pandansari.

Penulis: ari wibowo prakoso | Editor: Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria diringkus polisi setelah videonya yang mengancam pedagang dengan celurit viral di media sosial. 

Melalui video yang beredar, BO (36) terekam melakukan kekerasan verbal terhadap seorang pedagang yang dilanjutkan mengacungkan sebilah sajam jenis celurit.

Polsek Balikpapan Barat pun meringkus  pria berinisial BO setelah viral di media sosial mengancam pedagang pakai celurit di Pasar Pandansari Balikpapan.

Dikonfirmasi, Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto menuturkan bahwa BO diketahui menguasai secara ilegal lapak tersebut dan hendak memindahkan hak pakai lapak ke orang lain.

"Karena yang sewa lapak ini masih merasa membayar tapi mau diserahkan lagi ke orang lain, jadi tidak mau kan," jelas Totok, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: 4 Orang Sekeluarga Tewas Kecelakaan Ditabrak Bus, Korban Dimakamkan Satu Liang

Lantaran menolak, lanjut Totok, BO lantas mengeluarkan celurit tersebut ke arah pedagang tersebut.

"Viral di medsos ya. Akhirnya kita cari, jadi anggota Jatanras Balikpapan Barat selama 1 minggu mencari akhirnya ketemu," lanjut Totok.

Belakangan diketahui, BO memiliki rekaman kriminal. Aksi pengancaman ini merupakan aksi kriminal ke-5 yang menyeretnya ke balik penjara.

"Residivis 4 kali, sama yang ini jadi 5 kali, jadi melakukan pembunuhan sekali, penganiayaan, sajam, terakhir pengancaman," urai Totok.

Dijelaskan lebih lanjut, sejauh ini BO menyewakan sedikitnya 10 lapak yang terpasang di fasilitas umum.

Baca juga: Mobil Honda Jazz Tabrak Truk dari Belakang di Tol Sragen-Ngawi, Langsung Terbakar dan Ludes

Adapun untuk biaya sewa dipatok kisaran tarif Rp 1,5 juta untuk 6 bulan.

Sementara itu, BO ditahan sekaligus barang bukti celurit yang kerap ia bawa lengkap dengan pembungkusnya.

BO sendiri terancam pidana penjara paling lama 1 tahun dengan jerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Tahun 1951.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Aparat Polsek Balikpapan Barat Ringkus Pria yang Ancam Pedagang Pandansari dengan Celurit

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved