Way Kanan
TMMD ke-111 Tahun 2021 Kodim 0427/ Way Kanan, Sosialisasikan Bahaya Narkoba
Kodim 0427/Way Kanan bersinergi dengan Polres setempat melakukan penyuluhan bahaya narkoba kepada para kepala kampung, serta perangkatannya
Penulis: anung bayuardi | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN – Kodim 0427/Way Kanan bersinergi dengan Polres setempat melakukan penyuluhan bahaya narkoba kepada para kepala kampung, serta perangkatannya dan juga masyarakat.
Kegiatan penyuluhan ini bagian dari program non fisik TMMD ke-111 Tahun 2021 Kodim 0427/ Way Kanan.
Kegiatan penyuluhan bertempat di Balai Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk, Jumat (25/6/2021).
Sebagai pengisi materi dari kepolisian Polres Way Kanan hadir Kanit Satreskrim Polres Way Kanan IPDA Siregar.
Siregar pada kesempatan itu meminta kepada masyarakat Kampung Negeri Batin Kecamatan Semenguk tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang tidak segang menjerumuskan generasi muda pada hal yang tidak baik.
“Mengajak kepada hal-hal yang bisa merusak generasi muda, merusak iman, serta bertentangan dengan hukum,” kata Siregar.
Baca juga: Wiwin Tewas Dipukul Piring Kepalanya, Baru Ketahuan Meninggal Keesokan Harinya
Pada kesempatan tersebut, masyarakat pun diberi kesempatan untuk mengetahui tentang bahaya narkoba dengan bertanya langsung kepada pemateri.
Beberapa warga menanyakan tentang dasar hukum yang dapat menjerat pelaku penyalahgunaan narkoba.
Melalui kegiatan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba tersebut, diharapkan masyarakat akan lebih paham akan bahaya barang terlarang tersebut.
Sehingga masyarakat dapat menjaga dan membentengi dirinya dari penyalahgunaan narkoba. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)