Mesuji
Tim Satgas Kala Hitam Polres Mesuji Amankan DPO Pelaku Curat
Tim Satgas Kala Hitam Polres Mesuji bersama polsek Way Serdang dan Polsek Simpang Pematang berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI – Tim Satgas Kala Hitam Polres Mesuji bersama polsek Way Serdang dan Polsek Simpang Pematang berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masuk DPO (daftar pencarian orang).
Polisi mengamankan Samin alias Rijal (41) dan Ngadiyono (46) warga Desa Tuju Jaya Kecamatan Lempuing, Ogan Komering Ilir (OKI).
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Riki Nopariansyah mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan dua pelaku curat yang diamankan juga merupakan DPO dari Polsek Simpang Pematang.
"Pelaku di amankan berdasarkan laporan korban Arfan Setiawan (33) warga dusun Jati Rejo RT 03 RW 02 Desa Talang Jati, Kota Bumi Utara, Lampung Utara," ujar Riki, Sabtu (26/6/2021).
Kasus curat yang dilakukan kedua tersangka terjadi di kawasan Register 45 di Kecamatan Mesuji Timur dengan laporan polisi nomor polisi LP/B - 221/ VI/ 2021 / POLDA LAMPUNG / RES MESUJI / SPKT, tertanggal 10 Juni 2021 lalu.
Baca juga: Buaya Besar Ditangkap dari Rumah Warga di Solo, Tetangga Kaget
Lebih lanjut Riki mengatakan, kornologis kasus curat bermula saat korban yang pulang dari rumah mertuanya.
Korban lalu langsung tertidur. Namun sekira pukul 22.00 WIB, korban terbangun dan melihat istrinya masih bermain dengan anak mereka hingga pukul 23.00 WIB.
Korban lalu menuju sepeda motor Honda Beat miliknya yang terparkir di dalam rumah. Korban mengaktifkan kunci rahasia sepeda motor. Lalu korban kembali tidur.
“Pada sekira pukul 02.30 WIB, korban dibangunkan istrinya. Memberi tahu jika HP merek VIVO Y91C yang diletakan di sebelah kasur hilang,” kata Riki.
Korban lalu memeriksa kondisi rumah, dan mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya juga hilang. Kondisi pintu belakang rumah korban pun rusak dan terbuka.
“Korban lalu melapor ke polisi, dan petugas pun melakukan penyelidikan untuk kasus pencurian tersebut,” ujar Riki.
Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 5 juta.
Tim Kala Hitam Polres Mesuji dan gabungan dari Polsek mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Seorang terduga pelaku berada di Desa Gedung Boga. Poalisi lalu menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone beserta kotak, 1 unit kunci T dan sepucuk senjata tajam jenis pisau," kata Riki.
Para pelaku lalu diamankan ke Mapolres Mesuji untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan 363 KUHPidana.(Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf)