Pencurian di Pringsewu
Bandit Asal Pringsewu Gunakan Hasil Mencuri Sapi untuk Taruhan Burung Merpati
Pelaku pencuri ternak sapi, Sugianto (50) akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pelaku pencuri ternak sapi, Sugianto (50) akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
Warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri sapi.
Itu setelah Sugianto tertangkap petugas Polsek Gadingrejo. Kepada polisi, Sugianto mengaku sudah pernah memetik hasil dari perbuatannya yang pertama mencuri sapi.
Sapi yang menurut pengakuannya dicuri pertama kali, Februari 2021, terjual dengan harga Rp 12 juta.
"Uang hasil penjualan sapi curian tersebut dihabiskan untuk memenuhi biaya hidup dan taruhan lomba burung dara (merpati)," ungkap Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 27 Juni 2021.
Polisi menjerat Sugianto dengan pasal 363 ayat (1) butir ke (1) KUHP tentang pencurian hewan
"Tersangka diancam hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara" tegasnya.
Ditembak
Sebelumnya Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Gadingrejo menembak pelaku pencurian ternak sapi yang cukup meresahkan di wilayah hukum setempat.
Pelaku ialah Sugianto (50) warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Kepala Polsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mengungkapkan, petugas terpaksa menembak Sugianto karena berupaya melakukan perlawanan. Sugianto dapat dilumpuhkan setelah disarangkan timah panas pada kaki sebelah kiri.
"Pelaku berupaya melawan petugas, saat dilakukan upaya pengembangan kasus," ungkap Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 27 Juni 2021.
Sugianto diduga mencuri ternak sapi milik warga yang tinggal satu desa dengannya.
Korbannya adalah Yunus Riyadi (43) warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Pencurian itu dilakukan Sugianto pada Sabtu, 19 Juni 2021 sekira pukul 02.30 WIB.
Atas perbuatannya Sugianto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
Sugianto harus berbagai ruang dengan tahanan lainnya di kamar sempit Mapolsek Gadingrejo.
Baca juga: Polisi Amankan Barang Bukti Sapi Hasil Curian, Pelaku Mendapatkan Hadiah Timah Panas
Beraksi di Pekon Tegalsari
Selama kurun waktu satu minggu, petugas Polsek Gadingrejo berhasil mengungkap pelaku pencurian ternak sapi di wilayah Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo.
Kepala Polsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikkan setelah menerima laporan adanya pencurian ternak sapi.
Pencurian itu terjadi di kandang milik Yunus Riyadi (43) warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Sabtu, 19 Juni 2021 lalu.
"Atas laporan kehilangan itu, langsung kami lakukan penyelidikan," ujar Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 27 Juni 2021.
Alhasil, tambah Tobing, pihaknya berhasil menangkap Sugianto (50) warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Sabtu, 26 Juni 2021 pukul 20.00 WIB
Sugianto diduga kuat sebagai pelaku pencurian ternak sapi milik Yunus Riyadi.(R Didik Budiawan)