Syarat Nikah

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah Tahun 2021 serta Syarat Numpang Nikah

Simak berikut ini cara mengurus surat numpang nikah bagi pasangan yang akan menggelar akad nikah serta syarat numpang nikah 2021.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi nikah. Simak, cara mengurus surat numpang nikah bagi pasangan yang akan menggelar akad nikah serta syarat numpang nikah 2021. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak berikut ini cara mengurus surat numpang nikah bagi pasangan yang akan menggelar akad nikah di tengah Tahun 2021, serta lokasi penyelenggaraannya tak di domisili.

Termasuk juga, syarat numpang nikah 2021 yang harus dipenuhi calon pengantin.

Surat numpang nikah itu dibuat sebelum melakukan daftar nikah di KUA.

Hal tersebut karena dokumen numpang nikah sangat penting dalam proses pernikahan.

Lalu, apa kegunaan surat numpang nikah?

Baca juga: Cara Dapatkan Buku Nikah Pria serta Syarat Numpang Nikah Pria Tahun 2021

Surat numpang nikah diperlukan jika acara nikah digelar di domisili calon pengantin wanita.

Calon pengantin pria yang harus membuat surat numpang nikah.

Begitu sebaliknya, jika calon pengantin wanita akan melangsungkan pernikahan di pihak calon pengantin pria, maka wanita harus membuat surat numpang nikah.

Berikut, syarat surat numpang nikah 2021

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari calon pengantin pria dan wanita

Baca juga: Cara Dapatkan Buku Nikah Wanita serta Syarat Numpang Nikah Tahun 2021

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Pengantin Pria dan Wanita

3. Pasfoto ukuran 2x3 dan 3x4 dengan latarbelakang warna biru (2 lembar)

4. Ijazah terakhir

5. Akta Kelahiran

6. Surat pengantar dari RT dan RW

7. Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Rumah Sakit, Penting saat Daftar Kerja

Berikut, cara mengurus surat numpang nikah

Pertama minta surat pengantar dari RT dan RW setempat dengan membawa fotokopi KTP dan KK.

Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW selanjutnya pergi ke kelurahan dan minta surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.

Siapkan semua persyaratan.

Isi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah.

Kemudian, pergi ke KUA untuk meminta rekomendasi Surat Numpang Nikah dengan memberikan surat pengantar dan semua persyaratan.

Terakhir setelah semua berkas sudah lengkap, Anda akan mendapatkan surat permohonan izin numpang nikah atau surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk mendaftar di KUA yang dituju

Simak juga, cara daftar nikah 2021 secara online.

1. Akses simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana:

4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

5. Tanggal dan jam

6. Masukkan data calon suami dan calon istri

7. Checklist dokumen, di antaranya:

-Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)

-Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

-Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun

-Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)

-Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

-Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

-Surat izin kedutaan bagi WNA

8. Masukkan nomor ponsel atau HP

9. Unggah foto

10. Cetak bukti pendaftaran

Simak juga, syarat nikah 2021 berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019.

Adapun calon pengantin harus menyiapkan:

1. NIK Calon Suami

2. NIK Calon Istri

3. NIK Orang Tua/Wali

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah 2021:

N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)

N3 - Surat Persetujuan Mempelai

N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan berkas izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika:

1. Calon suami kurang dari 19 tahun

2. Calon istri kurang dari 19 Tahun

3. Izin poligami

4. Izin dari kedutaan besar untuk WNA

Selain itu, calon pengantin juga harus menyiapkan:

Fotocopy Identitas Diri atau e-KTP

Fotocopy Kartu Keluarga

Fotocopy Akta Lahir

Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, maka wajib melampirkan berkas:

1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.

2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Baca juga: Cara Daftar Nikah 2021 Secara Online, Akses di simkah.kemenag.go.id

Demikian, penjelasan cara mengurus surat numpang nikah termasuk syarat numpang nikah 2021. ( Tribunlampung.co.id / Resky Mertarega Saputri )

BACA BERITA tentang Nikah lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved