Pelanggaran Prokes di Lampung Tengah

Yozi Rizal Minta Gubernur Sanksi Ardito Wijaya karena Langgar Prokes

Komisi I DPRD Lampung mendorong Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan sanksi kepada Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang diduga lalai.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Kiki Adipratama
Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi I DPRD Lampung mendorong Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan sanksi kepada Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang diduga lalai terhadap protokol kesehatan.

Ardito diduga melanggar protokol kesehatan saat menghadiri undangan hajatan dan "nyawer" di tengah-tengah pesta pernikahan.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal, hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,  khususnya pada pasal 1 ayat (3) huruf b.

Disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai wewenang memberikan penghargaan dan sanksi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada bupati (wakil bupati).

Baca juga: Satgas Pencegahan Covid Punggur Lamteng Imbau Warga Kedepankan Prokes

Yozi Rizal mengatakan, apa yang dilakukan Ardito Wijaya sangat tidak terpuji.

Disamping itu, yang bersangkutan melanggar Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Pasal 11 Perda 3 Tahun 2020 menjabarkan tentang kewajiban yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan adaptasi kebiasaan baru. Sedangkan pasal 101 mengenai Ketentuan Pidana jika melakukan pelanggaran protokol kesehatan," ungkap Yozi, Senin (28/6/2021).

Politikus Partai Demokrat ini juga mengatakan penegakan hukum tidak tebang pilih.

Artinya, kata dia, setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum tanpa ada pengecualian sesuai prinsip equality before the law.

"Artinya hukum tidak membeda-bedakan, sehingga menjadi sangat wajar jika masyarakat memonitor dan menunggu bagaimana kelanjutan dari kasus Wakil Bupati Lampung Tengah ini. Oleh karena itu, kami meminta kepada aparat segera dapat menuntaskan apa yang tengah terjadi dan mendesak agar Polda dapat menindaklanjuti laporan elemen masyarakat terkait hal ini," pungkas Yozi Rizal.

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved