SIM
Syarat Buat SIM C Tahun 2021 Termasuk Cara Buat dan Biayanya
Bagi Anda yang ingin buat SIM, simak, cara buat SIM C termasuk syarat buat SIM C, biaya buat SIM C dan lama waktu buat SIM C, Tahun 2021.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Bagi Anda yang ingin buat SIM, simak, cara buat SIM C termasuk syarat buat SIM C, biaya buat SIM C dan lama waktu buat SIM C, Tahun 2021.
Surat Izin Mengemudi atau SIM C merupakan satu di antara produk layanan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
SIM C adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda dua, yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km per jam.
Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Baca juga: Cara Buat SIM C Termasuk Syarat Buat SIM C
Berikut ini, cara buat SIM C termasuk syarat buat SIM C, biaya buat SIM C dan lama waktu membuat SIM C.
Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Adapun sejumlah fungsi atau manfaat dari kegunaan SIM C, yakni:
1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.
2. Sebagai alat bukti.
Baca juga: Cara Buat SIM A Termasuk Syarat serta Biaya Buat SIM A
3. Sebagai sarana upaya paksa.
4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Bagaimana cara bikin SIM C ?
Terdapat sejumlah cara terkait mekanisme atau prosedur untuk pembuatan SIM C, baik melalui online ataupun datang langsung ke Polresta atau Polres terdekat, seperti:
Diketahui, seiring perkembangan teknologi Kapolri membuat sebuah terobosan yakni masyarakat dapat membuat SIM via daring atau online.