Syarat Nikah

Cara Daftar Nikah Online Tahun 2021, Akses Melalui simkah.kemenag.go.id

Simak, ulasan mengenai tata cara daftar nikah online Tahun 2021 serta syarat nikah 2021 bagi calon pengantin. Akses melalui simkah.kemenag.go.id.

Tangkap Layar Laman simkah.kemenag.go.id
Ilustrasi. Simak, berikut ini ulasan mengenai tata cara daftar nikah online Tahun 2021 serta syarat nikah 2021 bagi calon pengantin. Akses melalui simkah.kemenag.go.id. 

N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan berkas izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika:

1. Calon suami kurang dari 19 tahun

2. Calon istri kurang dari 19 Tahun

3. Izin poligami

4. Izin dari kedutaan besar untuk WNA

Selain itu, calon pengantin juga harus menyiapkan:

Fotocopy Identitas Diri atau e-KTP

Fotocopy Kartu Keluarga

Fotocopy Akta Lahir

Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, maka wajib melampirkan berkas:

1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.

2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Demikian, ulasan singkat mengenai cara daftar nikah 2021 secara online dan syarat nikah 2021. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

BACA BERITA tentang syarat nikah lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved