Syarat Nikah

Cara Daftar Nikah Online Tahun 2021, Akses Melalui simkah.kemenag.go.id

Simak, ulasan mengenai tata cara daftar nikah online Tahun 2021 serta syarat nikah 2021 bagi calon pengantin. Akses melalui simkah.kemenag.go.id.

Tangkap Layar Laman simkah.kemenag.go.id
Ilustrasi. Simak, berikut ini ulasan mengenai tata cara daftar nikah online Tahun 2021 serta syarat nikah 2021 bagi calon pengantin. Akses melalui simkah.kemenag.go.id. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak, berikut ini ulasan mengenai tata cara daftar nikah online Tahun 2021 serta syarat nikah 2021 bagi calon pengantin. Akses melalui simkah.kemenag.go.id.

Bagi para pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di tengah Tahun 2021 ini, sudah tidak perlu repot lagi datang ke KUA, karena bisa daftar nikah online.

Meski calon pengantin daftar nikah via online, namun tetap harus ada persyaratan yang disiapkan.

Adapun syarat nikah 2021 merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, seperti dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id.

Berikut, cara daftar nikah online Tahun 2021.

Baca juga: Alur Pelayanan Nikah 2021, Cek Juga Syarat Nikah yang Harus Dipenuhi Catin

1. Akses simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

Ilustrasi menikah. Simak arti mimpi menikah
Ilustrasi menikah. Simak, berikut ini ulasan mengenai tata cara daftar nikah online Tahun 2021 serta syarat nikah 2021 bagi calon pengantin. (Pixabay/ANURAG1112)

3. Pilih nikah di mana:

4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

5. Tanggal dan jam

Baca juga: Syarat Nikah 2021 serta Dokumen yang Harus Disiapkan saat Daftar Nikah

6. Masukkan data calon suami dan calon istri

7. Checklist dokumen, di antaranya:

-Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)

-Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

-Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved