UM Metro
Samakan Persepsi Kerja Sama, Fenny UM Metro Jelaskan Tandatangan NK bagi Pimpinan Tertinggi
Kepala Pusat Kerja Sama dan Kantor Urusan Internasional (KUI) Fenny Thresia, S.Pd., M.Pd. menjelaskan mengenai peran Pusat Kerja Sama dan KUI dalam me
Penulis: Advertorial Tribun Lampung | Editor: Advertorial Tribun Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Kepala Pusat Kerja Sama dan Kantor Urusan Internasional (KUI) Fenny Thresia, S.Pd., M.Pd. menjelaskan mengenai peran Pusat Kerja Sama dan KUI dalam memafasilitasi kerja sama Fakultas, Unit/Lembaga, dan Prodi.
“Jika ada pihak yang ingin melakukan kerja sama dengan pihak luar, namun tidak memiliki jaringan. Tim Pusat Kerja Sama siap membantu,” kata Fenny.
Namun menurutnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kerja sama. Penandatanganan MoU atau Nota Kesepahaman hanya ditandatangani oleh pejabat tertinggi dari suatu Lembaga.
“Untuk MoU yang tanda tangan hanya Rektor. Karena MoU yang boleh tanda tangan adalah pejabat tertinggi. Namun setelah adanya MoU, Bapak/Ibu bisa melakukan MoA yang ditandatangani oleh Wakil Rektor, Dekan, Kepala Unit/Lembaga, bergantung pada pihak mana yang akan melaksanakan MoU tersebut,” tambahnya.
Fenny juga berharap, dokumen kerja sama baik berupa MoA dan IA yang diinisiasi oleh Fakultas atau Unit agar mengirimkan salinannya ke Pusat Kerja Sama dan KUI untuk dimuat ke dalam SIMKerma dan Laporan Kerma.
Hal yang sama juga disampaikan Bungsudi, S.Pd. di mana menurutnya prosedur kerja sama memiliki tahapan yang harus dipatuhi.
“Prosedur kerja sama, dalam pengusulannya memiliki alur, dimulai dari Prodi selanjutnya Fakultas Lalu Rektorat. Misalnya untuk kebutuhan MBKM kan perlu kerja sama dengan kampus luar, nanti pihak Prodi mengusulkan ke fakultas selanjutnya fakultas ke rektorat tetapi jika unit bisa langsung ke Rektorat,” ujarnya.(*)