Berita Terkini Artis
Sosok Wanita Inisial W Resmi Daftarkan Gugatan ke Pengadilan Terhadap Rezky Aditya
Akhirnya sosok wanita inisial W resmi daftarkan gugatan ke pengadilan terkait masalah dengan Rezky Aditya. Disebutkan, Rezky Aditya digugat soal anak.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tak kunjung mendapatkan titik terang atas permasalahannya bersama Rezky Aditya, sosok wanita inisial W resmi daftarkan gugatan ke pengadilan.
Melalui Anwar Sadad, kuasa hukum W, mereka mendaftarkan gugatan tersebut secara resmi ke Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa (29/6/2021) lalu untuk meminta pertanggungjawaban aktor ternama Rezky Aditya.
"Pada akhirnya hari ini Selasa (29/6/2021) selesai sudah kita melakukan tindakan gugatan hukum dalam bentuk pertanggungjawaban perdata."
"Setelah sebelumnya kita menganalisa kasus ini, melakukan diagnosa hukum secara mendalam terhadap klien kami dengan inisial W sehubungan dengan perkara yang sedang dihadapi oleh lawan kita selaku tergugat, yakni Rezky Aditya Drajatmoko," kata Anwar Sadad, yang dikutip langsung dari kanal YouTube Cumicumi, Rabu (30/6/2021).
Sayang, hingga saat ini belum terkuak mengenai sosok wanita W tersebut lantaran dirinya kembali absen untuk dimintai keterangan oleh awak media.
Baca juga: Biodata Karen Vendela, Calon Istri Boy William Anak Konglomerat
Sadad menuturkan bahwa saat ini kliennya tengah berada di luar bersama tim kuasa hukumnya untuk melakukan konsolidasi untuk membahas permasalahan yang menimpanya.
"Si W sedang dalam berkonsolidasi dengan tim dari kuasa hukum ada di suatu tempat dengan kami," ujarnya.

Mengenai gugatan, Sadad menjelaskan bahwa sosok wanita W tuntut pengakuan anak kepada Rezky Aditya.
Di samping itu, sosok wanita inisial W juga tuntut pertanggungjawaban Rezky Aditya.
"Pastinya ini tidak lain yang kita inginkan melalui peradilan ini adalah tentang pengakuan anak dan pertanggungjawaban.
Baca juga: Alasan Gading Marten Tak Beli Persija Jakarta, Ngga Semudah Itu
"Karena bagaimana pun kan ini berdasarkan fakta-fakta maupun bukti-bukti dari keterangan klien kami ini perihal soal nyawa manusia.
"Jadi ini tentang anak ya, bukan nyawa selain manusia," tutur kuasa hukum W.
Pihak W mengatakan bahwa nantinya akan membuka semua bukti di dalam proses pemeriksaan terkait gugatan pertanggungjawaban terhadap tergugat, Rezky Aditya.
Proses tersebut, lanjut Sadad akan berlangsung selama kurang lebih satu hingga dua bulan.
"Jadi sesuai dengan aturan jalannya persidangan bagaimana umumnya.