Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Masih Lakukan Penyegelan Tiga Hotel, Persoalan Pajak Belum Terselesaikan
Pemerintah Kota Bandar Lampung masih melakukan penyegelan tiga hotel hingga Kamis (1/7/2021) ini. Hotel Marcopolo, Hotel Sari Damai dan Hotel Sahid.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemkot Bandar Lampung masih melakukan penyegelan tiga hotel hingga Kamis (1/7/2021) ini.
Penyegelan ketiga hotel ini bersamaan dengan beberapa objek lainnya pada 23 Juni lalu.
Ketiga hotel yang masih tersegel yakni Hotel Marcopolo, Hotel Sari Damai, dan Hotel Sahid Krakatau.
Hingga kini, ketiga hotel masih belum menelesaikan tanggungjawab pajak ke pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Kita akan tunggu hingga tunggakan pajak terselesaikan. Baru setelahnya akan kita buka segelnya," kata Inspektur Bandar Lampung M Umar.
Dirinya menyebutkan, hingga pelaporan terakhir baru pihak manajemen Hotel Marcopolo yang mendatangi pemkot Bandar Lampung untuk mencoba menyelesaikan masalah.
"Hotel Marcopolo telah mendatangi kami dan sedang dalam proses penyelesaian. Sementara Hotel Sari Damai dan Sahid Krakatau Hotel belum ada komunikasi," ujar Umar.
Baca juga: Formasi CPNS Lampung 2021, Pemkab Way Kanan Terima Kuota 1.699
Sedangkan untuk kelompok usaha restoran, ia menyebut, masih ada satu tempat usaha besar membandel setelah tersegel.
"Rumah makan yang sebelumnya disegel semua sudah dibuka kembali kecuali Bakso Sony (Son Haji Sony). Keenam gerainya masih disegel," kata Umar.
Untuk diinformasikan, penyegelan perdana gerai Bakso Sony dilakukan pada 8 Juni lalu di gerai cabang utama. Setelahnya, ada 5 gerai lainnya dilakukan penyegelan pada 15 Juni kemarin, menimbang belum ada respon yang diterima pemerintah dari pihak pengelola usaha.
Dalam laporan terbaru, Umar mengatakan pihak pengelola Bakso Sony telah mendatangi pemkot. Namun dalam pertemuan tersebut, belum terdapat langkah kongkret yang sejalan.
"Pihak bakso Sony sudah berkoordinasi, tapi kita coba cari formasinya. Mereka inikan tidak menunggak pajak, hanya tidak maksimal menggunakan tapping box dan masih menggunakan alat perekamnya sendiri," ujarnya.
Ditegaskan Umar, tidak digunakannya tapping box sebagai alat perekam transaksi memberikan kecurigaan untuk tidak memberikan laporan pemasukan yang riil.(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)