Berita Terkini Nasional

Pegawai SPBU Bakar Tempat Kerja, Polisi Ungkap Pelaku Curi Uang Rp 165 Juta

Seorang pegawai SPBU di Jakarta Pusat mencuri uang milik perusahaan lalu membakar SPBU untuk menghilangkan jejak dan barang bukti.

kompas.com
ILUSTRASI - Seorang pegawai SPBU di Jakarta Pusat mencuri uang milik perusahaan lalu membakar SPBU untuk menghilangkan jejak dan barang bukti. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Seorang pegawai SPBU di Jakarta Pusat mencuri uang milik perusahaan lalu membakar SPBU untuk menghilangkan jejak dan barang bukti.

Uang yang diambil tersangka RWA mencapai Rp 165 juta.

Dilansir TribunJakarta.com, aksi jahat RWA terbongkar bermula dari terbakarnya SPBU Pramuka di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat pada Rabu (2/6/2021) lalu.

Saat polisi melakukan pemeriksaan, RWA tidak berada di TKP.

Sehingga, pihak berwajib menaruh curiga kepada pria yang menjadi bendahara keuangan SPBU tersebut.

"Setelah memeriksa saksi-saksi, kami mencurigai RWA ini karena tidak ada di tempat," ucap Kapolsek Senen, Komisaris Polisi Ari Susanto, Jumat (2/7/2021).

Pemuda berumur 27 tahun, RWA, harus berurusan dengan kepolisian karena telah menggondol uang di tempat kerjanya.

Kepolisian kemudian berhasil mengamankan RWA empat hari setelah kejadian.

Baca juga: Dua Motor Tabrakan Adu Kambing, Pengendara Tiger Bersimbah Darah

Ia diringkus saat berada di sebuah hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Kecurigaan polisi terbukti saat RWA mengakui perbuatan jahatnya.

Pelaku mengaku nekat membakar dokumen keuangan menggunakan korek api.

Kemudian, api tersebut menjalar sehingga terjadi kebakaran.

"Setelah diperiksa, RWA mengakui telah membakar kantor SPBU tersebut dengan maksud menghilangkan barang bukti uang yang digelapkan di kantornya," tutur Ari.

Untuk Foya-foya

Di hadapan polisi, RWA mengaku telah melakukan kejatahan penggelapan uang milik kantornya.

Ia menghabiskan uang sebanyak Rp165 juta untuk berfoya-foya.

Mulai dari membeli pakaian, berpesta, dan lain sebagainya.

"Ya untuk berfoya-foya, beli baju, belanja ke mal, makan di tempat mahal, dan lainnya," imbuh Ari, dikutip dari TribunJakarta.com.

Kini RAW telah diringkus polisi untuk dimintai pertanggungjawabnnya.

Ia diamankan bersama barang bukti uang sisa kejatahan senilai Rp 3 juta.

Pasal yang dikenakan pasal 374 tentang penggelapan dan jabatan dan pasal 187 tentang kebakaran.

Pelaku terancam pidana di atas lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved