Kasus Rudapaksa di Pringsewu
Korban Rudapaksa di Lampung Tergiur Iming-iming Pelaku hingga Terima Syaratnya
Demi memuaskan nafsu bejatnya, pelatih kuda kepang di Pringsewu rudapaksa anak didik yang masih berusia 16 tahun.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Bunga (16), korban rudapaksa pelatih kuda kepang di Pringsewu, sempat tergiur dengan iming-iming pelaku hingga menuruti syarat yang diberikan.
Demi memuaskan nafsu bejatnya, pelatih kuda kepang di Pringsewu rudapaksa anak didik yang masih berusia 16 tahun.
Adapun modus pelaku akan memberikan ilmu pengasihan agar tetap terlihat cantik dan elok dipandang saat pentas.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengatakan, A mengelabui korban dengan iming-iming akan memberi ilmu pengasih.
"Ilmu pengasihan itu agar tetap terlihat cantik," ujar Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu, 3 Juli 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS Pelatih Seni Kuda Kepang di Pringsewu Rudapaksa Anak Didiknya
Baca juga: Dinas Pertanian Pringsewu Jamin Ketersediaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1442 Hijriah
Sehingga saat tampil di acara seni kuda kepang bisa menarik penonton dan disawer banyak orang.
Timur mengatakan, untuk mendapatkan ilmu pengasihan itu pelaku mengajukan syarat terhadap korban.
Syaratnya, korban harus menjalankan ritual khusus, yakni bersedia berhubungan ranjang dengan pelaku.
"Korban merasa tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menerima syarat yang diajukan pelaku."
"Kemudian terjadilah peristiwa asusila itu," ungkap Iptu Timur Irawan.
Baca juga: CPNS Lampung 2021, CASN Pringsewu 679 Formasi, Info Bisa Dilihat di Website BKPSDM
Ditangkap di Gubuk
Polisi menangkap pelaku rudapaksa anak didik di Pringsewu, yakni pelatih kuda kepang inisial A (50), di satu gubuk di Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengungkapkan, pelaku ditangkap di satu gubuk yang berada di areal perkebunan wilayah Pekon Banyuwangi, Pringsewu, Kamis, 1 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB.