Pelaku Pecurian Motor di Lampung Tengah
Pelaku Pencurian Motor di Kampung Mataram Udik Seorang Residivis
Pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan warga dan diserahkan ke Mapolsek Seputih Mataram merupakan seorang residivis.
Penulis: syamsiralam | Editor: Dedi Sutomo
Kapolsek Seputih Mataram IPTU Ramdani membenarkan jika pihaknya menerima seorang pelaku pencurian sepada motor yang ditangkap warga.
Menurut Ramdani mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan, pelaku Yanto terbukti melakukan pencurian satu unit sepada motor.
"Pada saat peristiwa pencurian itu, pelaku dikejar warga, lalu terjatuh dari motor curiannya, dan langsung diamankan warga dan dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram," jelas Kapolsek, Sabtu (3/7/2021).
Dari tangan pelaku Yanto warga Kecamatan Bumi Nabung itu, diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi B 6800 CVH milik korban.
Pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor masih diamankan di Mapolsek Seputih Mataram.
Yanto dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Tribulampung.co.id/Syamsir Alam)