Berita Lampung
Jadi Saksi Dugaan Korupsi PT LEB, Arinal Djunaidi Mangkir dari Sidang karena Mental Tidak Sehat
Menurut Kasi Penuntutan Kejati Lampung,ketidakhadiran Arinal Djunaidi disertai surat keterangan yang menyatakan kondisi mental tidak sehat
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung menyebut saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen PT LEB, Arinal Djunaidi, kembali tidak menghadiri persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (7/5/2026).
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Lampung, Riky Musriza, mengatakan ketidakhadiran Arinal Djunaidi disertai surat keterangan yang menyatakan kondisi mental saksi tidak sehat.
“Yang bersangkutan menyampaikan surat pernyataan bahwa tidak sehat secara mental,” ujar Riky kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Menurut Riky, pemanggilan terhadap Arinal Djunaidi pada sidang kali ini merupakan pemanggilan kedua. Kehadiran saksi dinilai penting untuk kepentingan pembuktian perkara atas nama Heri Wardoyo dan pihak terkait lainnya dalam kasus PT LEB.
Ia mengimbau agar saksi tidak melakukan manuver yang dapat menghambat jalannya persidangan maupun proses pembuktian perkara.
“Kami mengingatkan agar saksi yang sudah dipanggil secara patut tidak mempersulit jalannya persidangan dan tidak melakukan manuver yang mengakibatkan gagalnya pembuktian,” kata Riky.
Kejati Lampung juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila saksi yang telah dipanggil secara sah tidak memenuhi kewajiban hadir di persidangan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Riky menjelaskan, sebelum sidang berlangsung, pihaknya telah menghadirkan dokter independen untuk memeriksa kondisi Arinal Djunaidi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, secara umum saksi dinilai masih dapat menjalankan aktivitas dan memberikan keterangan di persidangan.
“Secara umum bisa hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi,” ujarnya.
Kasus yang tengah disidangkan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan PI 10 persen yang dikelola PT LEB. Jaksa penuntut umum menyatakan akan terus berupaya maksimal dalam proses pembuktian perkara tersebut.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
| Police Goes To School Polres Lampung Tengah Imbau Siswa Pakai Helm SNI |
|
|---|
| Pemprov Lampung Tawarkan Kota Baru hingga Waterfront City ke Investor REI |
|
|---|
| Pengamat UIN RIL Nilai Instruksi Prabowo Gandeng Kampus Jadi Langkah Visioner |
|
|---|
| Satlantas Lampung Tengah Edukasi Pelajar soal Safety Riding dan Taat Pajak |
|
|---|
| Hari Ketiga Pencarian ABK KM Bimasuci, Tim SAR Perluas Area hingga 7 Mil Laut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Riky-Musriza-Kejati-Lampung.jpg)