Kasus Suap Lampung Tengah

Jaksa KPK Pikir-pikir Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara

JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan pikir-pikir atas vonis empat tahun yang dijatuhkan kepada eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan pikir-pikir atas vonis empat tahun yang dijatuhkan kepada eks Bupati Lampung Tengah Mustafa. 

Tetapi Mustafa membutuhkan waktu untuk mengungkap ke mana saja aliran dana atas uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.

Ia mengaku tidak tahu ke mana saja uang tersebut mengalir dan siapa saja yang telah menikmatinya.

Untuk itu, Mustafa akan menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukumnya, yakni M Yunus, Juendi Leksa Utama, dan Supriyanto.

Sementara itu JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir dahulu atas vonis tersebut.

Ia akan melaporkan hasil sidang tersebut kepada pimpinan KPK.

"Iya kita pikir-pikir dulu dan tetap kita masih menunggu salinan putusan yang diterima Mustafa," kata Taufiq.

Dicabut Hak Politik

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang tidak hanya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Mustafa juga akan dicabut hak politiknya selama dua tahun.

"Jadi terhitung sejak terdakwa selesai menjalankan pidana pokoknya, maka yang bersangkutan dicabut hak politiknya untuk dipilih selama dua tahun," kata ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Efiyanto dalam sidang perkara suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Tengah, Senin (5/7/2021).

"Kami (majelis hakim) bertiga sepakat untuk mencabut hak politiknya, tapi mengurangi dari empat tahun jadi dua tahun," sambungnya.

Sekadar diketahui, dalam vonis sebelumnya Mustafa juga dicabut hak politiknya selama dua tahun.

Pencabutan hak politik itu sudah dijalani oleh Mustafa.

Denda Rp 300 Juta

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa tidak hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved