Kasus Suap Lampung Tengah

Jaksa KPK Pikir-pikir Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara

JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan pikir-pikir atas vonis empat tahun yang dijatuhkan kepada eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan pikir-pikir atas vonis empat tahun yang dijatuhkan kepada eks Bupati Lampung Tengah Mustafa. 

Ia juga diharuskan membayar denda dan uang pengganti.

Ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Efiyanto mengatakan, terdakwa Mustafa dikenai denda sebesar Rp 300 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, terdakwa juga dikenai hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.

Jika tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.

Dalam sidang perkara suap dan gratifikasi Lampung Tengah di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (5/7/2021), ketua majelis hakim Efiyanto menyatakan Mustafa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Pasal 12 B UU RI 31 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU RI 31 Tipikor juncto 65 ayat 1 KUHP menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mustafa oleh karena itu dengan pidana selama 4 tahun,” kata Efiyanto.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (10/6/2021), Mustafa dituntut hukuman lima tahun penjara.

Mustafa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah.

Terdakwa yang dihadirkan secara daring mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK Taufiq Ibnugroho menuturkan, Mustafa dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: Justice Collaborator Ditolak Jaksa KPK, Hak Politik Mustafa juga Dicabut

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka dengan ini meminta majelis hakim Pengadilan Tanjungkarang menghukum terdakwa Mustafa lima tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Taufiq Ibnugroho.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved