PPKM Darurat

PPKM Darurat, Bandara Radin Inten II Berlakukan Wajib Vaksinasi bagi Penumpang

Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Angkasa Pura II Cabang Bandara Radin Inten II memberlakukan wajib vaksinasi.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Bayu
EGM Angkasa Pura II Cabang Bandara Radin Inten II Lampung M Hendra Irawan. Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Angkasa Pura II Cabang Bandara Radin Inten II memberlakukan wajib vaksinasi bagi calon penumpang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Angkasa Pura II Cabang Bandara Radin Inten II memberlakukan wajib vaksinasi bagi calon penumpang.

Selain itu, calon penumpang juga harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 antigen atau PCR kepada petugas.

"Alhamdulillah, sejauh ini kondisi aman, lancar, dan terkendali. Untuk penerapan (PPKM), menunjukkan bebas Covid atau surat vaksin," kata EGM Angkasa Pura II Cabang Bandara Radin Inten II Lampung M Hendra Irawan kepada Tribunlampung.co.id, Senin (5/7/2021).

Menurut dia, penumpang secara umum sudah memenuhi persyaratan sesuai SE 14/2021 dan SE 45/2021.

Baca juga: Viral Lurah di Depok Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Berikut Faktanya

Hanya ada beberapa penumpang yang terkendala dan tidak diizinkan berangkat karena tidak membawa persyaratan sesuai ketentuan.

Hendra mengatakan, wajib vaksin bagi pelaku perjalanan untuk moda transportasi udara berlaku sejak hari ini.

"Jadi masyarakat yang pergi menggunakan pesawat harus melakukan vaksinasi dan menunjukkan bebas Covid-19 dulu dari antigen atau swab PCR (polymerase chain reaction)," tandas Hendra.

Aturan itu tertuang dalam SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 45/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurutnya, di Bandara Radin Inten II memang disiapkan lokasi vaksinasi.

Baca juga: PPKM Darurat, Air Asia Setop Semua Penerbangan, Domestik dan Internasional

Namun, itu hanya untuk pelaku perjalanan yang penting.

Jadi yang bisa dilayani itu misalnya mendesak, seperti ada keluarga yang meninggal dunia.

Sementara Tes genose tidak berlaku sepanjang PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Syarat penerbangan hanya negatif Covid-19 dari rapid test antigen atau PCR.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved