Pringsewu
Setahun Kabur, Pencuri Ponsel di Pringsewu Ditangkap saat Pulang Kampung
Pelarian seorang buron kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berakhir ke penjara Polsek Pardasuka.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pelarian seorang buron kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berakhir ke penjara Polsek Pardasuka.
Pelaku berinisial R (36), warga Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, ini pasrah ketika dijemput Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pardasuka di rumahnya, Senin (5/7/2021) pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mengungkapkan, R masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak satu tahun silam.
R diduga terlibat pencurian dua ponsel senilai Rp 5 juta milik korban Mira Sari (36), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, pada 5 April 2020.
Baca juga: Polsek Punggur Buru Istri Penjual Ponsel Curian
Dalam perkara tersebut, polisi sudah menangkap dua rekan R, yaitu NW dan JM.
NW dan JM tertangkap pada Juni 2020.
"Saat mengetahui kedua rekanya tertangkap pada bulan Juni 2020, pelaku R ini melarikan diri ke Pulau Jawa," kata Lukman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Setahun buron, R pulang kampung ke Pringsewu.
Kepulangan R diketahui petugas.
Baca juga: Polsek Punggur Amankan Ponsel Curian dengan Lacak IMEI
Tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan itu, Tim Buser Polsek Pardasuka langsung menangkap R di rumahnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku R diketahui sebagai pelaku utama dalam pencurian tersebut.
"Pelaku R merupakan pelaku utama yang berperan mencongkel jendela sekaligus eksekutor pengambil barang," tukasnya.
R mendapat bagian sebesar Rp 350 ribu.
Uangnya telah habis digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari hari.
Kini pelaku R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pardasuka.
Polisi menjerat R dengan pasal 363 KUHP tentang Curat.
Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/setahun-kabur-pencuri-ponsel-ditangkap-saat-pulang-kampung.jpg)