Berita Lampung

Buntut Sengketa Program Makan Bergizi Gratis, RS Mitra Mulia Husada Digugat Rp 1,6 Miliar

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan pemerintah di Lampung Tengah kini berujung pada sengketa hukum. 

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
ISTIMEWA/Fajar Ihwani Sidiq
GUGATAN PERDATA - Kantor Hukum Law Firm Gunawan Raka & Partners secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap pemilik Rumah Sakit (RS) Mitra Mulia Husada, dr. Uswatun Hasanah, ke Pengadilan Negeri Gunungsugih, Kamis (9/4/2026). (Istimewa) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan pemerintah di Lampung Tengah kini berujung pada sengketa hukum. 

Kantor Hukum Law Firm Gunawan Raka & Partners secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap pemilik Rumah Sakit (RS) Mitra Mulia Husada, dr. Uswatun Hasanah, ke Pengadilan Negeri Gunungsugih.

​Gugatan yang terdaftar pada Selasa (7/4/2026) tersebut merupakan buntut dari dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait kerja sama operasional di empat titik Satuan Pelayanan Persiapan Gizi (SPPG) di wilayah Lampung Tengah.

Kuasa hukum penggugat, Gunawan Raka, menjelaskan bahwa kliennya, Victorius Beni Wibisono, merupakan mitra dalam pengelolaaan program MBG yang telah berjalan sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026. 

Namun, dalam perjalanannya, pihak tergugat dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran bagi hasil sesuai kesepakatan.

​"Upaya gugatan ini kami tempuh setelah somasi yang dilayangkan sebanyak dua kali tidak mendapatkan tanggapan kooperatif. Kami melihat tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran," ujar Gunawan Raka saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).

​Gunawan mengatakan, selain dr. Uswatun Hasanah sebagai tergugat utama, gugatan ini juga menyeret Heri Utomo sebagai tergugat dua dan Doni Ferdinan sebagai turut tergugat.

Gunawan menekankan bahwa persoalan ini murni merupakan sengketa bisnis (perdata), bukan ranah pidana. 

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas adanya upaya pelaporan ke pihak kepolisian oleh pihak tergugat sebelumnya.

​Menurut Gunawan, hasil verifikasi internal menunjukkan bahwa justru pihak RS Mitra Mulia Husada yang memiliki tunggakan kewajiban kepada kliennya.

​"Seharusnya mereka melakukan pembayaran bagi hasil kepada kami. Jadi, persoalan ini jangan ditarik ke arah kriminalisasi. Ini murni perjanjian yang tidak dipenuhi atau wanprestasi," tegas pengacara kondang tersebut.

Dia melanjutkan, dalam berkas gugatan yang didaftarkan, pihak Victorius Beni Wibisono meminta majelis hakim PN Gunungsugih untuk mengabulkan sejumlah poin tuntutan, di antaranya:

  • Ganti Rugi Materil. Menghukum tergugat untuk membayar kewajiban sebesar Rp 1,65 miliar.
  • ​Pengembalian Aset. Meminta pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik penggugat yang masih ditahan.
  • Pengembalian Dana. Mengembalikan kelebihan bayar senilai Rp 85 juta.
  • ​Denda (Dwangsala). Menuntut denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta per hari sejak putusan ditetapkan.

Pihak penggugat menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu putusan dari majelis hakim sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

​"Kami fokus pada gugatan perdata ini. Setelah ada putusan inkrah yang menyatakan adanya wanprestasi, barulah kami mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak terkait," tutup Gunawan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak dr. Uswatun Hasanah maupun manajemen RS Mitra Mulia Husada belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang dilayangkan kepada mereka di PN Gunungsugih.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved