Syarat Nikah
Syarat Nikah Online Tahun 2021 Serta Cara Daftar Nikah Online di simkah.kemenag.go.id
Simak, penjelasan mengenai syarat nikah online Tahun 2021 yang harus disiapkan calon pengantin dan cara daftar nikah online di simkah.kemenag.go.id.
Editor:
Noval Andriansyah
Tangkap Layar Laman simkah.kemenag.go.id
Ilustrasi. Simak, penjelasan mengenai syarat nikah online Tahun 2021 yang harus disiapkan calon pengantin dan cara daftar nikah online di simkah.kemenag.go.id.
9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;
10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan
11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
Demikian, penjelasan tentang syarat nikah Tahun 2021 bagi pasangan atau calon pengantin yang akan daftar nikah di KUA Tahun 2021. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )
Rekomendasi untuk Anda