Kasus Suap Lampung Tengah

Vonis 4 Tahun Penjara, Mustafa juga Dicabut Hak Politiknya Selama 2 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mencabut hak politik mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni
Ilustrasi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mencabut hak politik mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa selama dua tahun. 

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (10/6/2021), Mustafa dituntut hukuman lima tahun penjara.

Mustafa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah.

Terdakwa yang dihadirkan secara daring mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK Taufiq Ibnugroho menuturkan, Mustafa dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka dengan ini meminta majelis hakim Pengadilan Tanjungkarang menghukum terdakwa Mustafa lima tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Taufiq Ibnugroho.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved