Way Kanan
Istrinya Kerap Diteror, Warga Way Kanan Tembak Mati Satpam PT PLP
Polres Way Kanan mengamankan tersangka pembunuhan Jen Heri (37), satpam PT Palm Lampung Persada (PLP), Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan tersangka pembunuhan Jen Heri (37), satpam PT Palm Lampung Persada (PLP), Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
Ternyata tersangka juga berstatus karyawan PT PLP, yakni AKH (47).
AKH berdomisili di mes PT PLP.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/6/2021) sekitar 18.00 WIB.
Baca juga: Aksi Koboi Dua Pengendara Motor Tidak Dikenal, Prajurit TNI AU dan Istri Alami Luka Tembak
Korban tewas dengan luka tembak dan luka bekas senjata tajam di garasi kediamannya di mes PT PLP.
AKH tersulut emosinya karena korban diduga sering mengancam dan meneror istrinya.
Korban disebut melakukan itu setelah cintanya ditolak istri AKH.
Saat itu AKH mendatangi korban di rumahnya.
Saat korban sedang menutup kaca mobilnya, AKH langsung menembaknya di dada kiri sebanyak satu kali menggunakan senjata api rakitan.
Baca juga: Pria Beristri Bunuh PSK karena Sakit Hati
“Setelah korban terjatuh, lalu pelaku membacok punggung dan menusuk pinggang menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di lokasi,” beber Des, Selasa (6/7/2021).
Polisi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan kepada saksi.
Tersangka akhirnya ditangkap berikut barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan lima amunisi aktif dan sebilah senjata tajam.
AKH dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )