PPKM Darurat
PPKM Darurat, Bandar Lampung Kembali Penyekatan di 5 Titik Perbatasan
Pemkot Bandar Lampung kembali melakukan penyekatan. Terdapat lima titik penyekatan, yakni Rajabasa, Kemiling, Sukarame, Lematang, dan Panjang.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebagai bagian dari mendukung program PPKM Darurat, Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali melakukan penyekatan di perbatasan.
Terdapat lima titik penyekatan, yakni Rajabasa, Kemiling, Sukarame, Lematang, dan Panjang.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, penyekatan tersebut mulai berlaku efektif mulai Rabu (7/7/2021) besok.
Eva menjelaskan, pendatang yang hendak masuk diwajibkan melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan keterangan negatif Covid-19 dari rapid test antigen maupun swab PCR.
Baca juga: Pemberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali, Kendaraan Mengular di Bakauheni
Keterangan bebas Covid-19 itu hanya berlaku 1x24 jam.
"Berlaku hanya hari itu," kaya Eva, Selasa (6/7/2021).
Tidak disebutkan oleh Eva sampai kapan penyekatan dilakukan.
"Kita berharap Bandar Lampung setidaknya kembali ke zona kuning," katanya.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/satgas-covid-19-bandar-lampung-masih-lakukan-penyekatan-pendatang-dari-luar-lampung.jpg)