Berita Luar Negeri
Balapan Liar Sebabkan Ibu dan Anak Tewas, Pelaku Akhirnya Divonis 24 Tahun Penjara
Kasus kecelakaan yang dilakukan Cameron Herrin karena balapan liar yang tewaskan ibu dan anak menjadi sorotan. Kecelakaan terjadi di Amerika Serikat.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Dan sang putri, Lillia, menghembuskan napas terakhirnya beberapa hari kemudian.
Dilansir dari FOX 13 News, Cameron Herrin didakwa dua tuduhan pembunuhan dengan kendaraan dan balap liar.
Teman Cameron Herrin yang ikut balapan liar, John Barrineau yang kala itu masih beruisa 17 tahun, juga ikut menghadapi tuduhan pembunuhan dengan kendaraan dan balap liar.
Sedangkan, orang ketiga, Tristan Herrin (20) yang merupakan penumpang mobil Mustang juga ikut ditangkap dan didakwa melakukan balap liar.
Kasus keduanya sempat tertunda karena saat itu Cameron Herrin dan John Barrineau masih di bawah umur.
Selama tiga tahun, Cameron Herrin dilarang mengemudi.
Ia memakai gelang GPS pemantau, dan menyerahkan paspornya.
Cameron juga dilarang melakukan komunikasi dengan John Barrineau.
Kini, kasus itu dibuka kembali.
Sidang digelar pada Mei 2021.
Cameron divonis penjara selama 24 tahun.
Ia terbukti lalai dalam berkendara dengan kecepatan tinggi yang menyebabkan ibu dan anak tewas.
Baca juga: Adik Lihat Kakak Jatuh dari Tebing 18 Meter Menghantam Batu: Ya Tuhan, Kakakku Meninggal
Sedangkan temannya, John, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan percobaan 15 tahun menjadi pelayan masyarakat selama 200 jam dan sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya balapan liar. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )
