Bandar Lampung
Kepala Daerah Lima Kabupaten di Lampung yang Habis 2022 Bisa Diisi Pejabat Bupati dari ASN
Kekosongan jabatan kepala daerah di lima Kabupaten di Lampung yang akan habis pada tahun 2022 mendatang, akan diisi oleh Pejabat (Pj) dari ASN.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Kekosongan jabatan kepala daerah di lima Kabupaten di Lampung yang akan habis pada tahun 2022 mendatang, akan diisi oleh Pejabat (Pj) yang berasal dari ASN.
Pelaksanaan Pilkada serentak baru akan digelar pada tahun 2024 mendaatang, atau dua tahun setelah masa tugas bupati/walikota yang menjabat saat ini berakhir.
Seperti masa jabatan Bupati Pringsewu Sujadi Saddat, Bupati Tulangbawang Winarti, Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, dan Bupati Mesuji Saply TH.
Lalu bagaimana roda pemerintahan berjalan jika dipimpin Pj dari ASN?
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman mengatakan, roda pemerintahan tetap akan berjalan sebagaimana mestinya.
Sebab, kata dia, kewenangan Pj Bupati dengan Bupati definitif tetap sama.
Baca juga: Pilkada Serentak 2024, 5 Bupati di Lampung Habis Masa Jabatannya di 2022
"Kalau Pj kan wewenang hampir sama denga definitif, " kata Endro kepada Tribunlampung.co.id, Kamis, 8 Juli 2021.
Kendati demikan, menurut Endro, Pj Bupati tidak boleh sembarangan dalam mengambil kebijakan strategis dalam menjalankan roda pemerintahan.
Salah satunya, seperti memebuat kebijakan rolling jabatan di pemerintah daerahnya.
"Hanya kalau melakukan perombakan atau rolling harus konsultasi dengan Kemendagri," ujar Endro.( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )