Pencurian di Bandar Lampung

Siswa SMP Bobol SMKN 5 Bandar Lampung, Polisi Tetap Proses Secara Hukum

Polsek Sukarame menjerat tersangka MA (15), pelaku pencurian di sebuah sekolah di Bandar Lampung, dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat).

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Joviter
Panit Reskrim Polsek Sukarame Aipda Sapriyanto mengatakan, remaja yang mencuri di SMKN Bandar Lampung akan dijerat pasal 363 KUHPidana. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polsek Sukarame menjerat tersangka MA (15), pelaku pencurian di sebuah sekolah di Bandar Lampung, dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito melalui Panit Reskrim Aipda Sapriyanto menjelaskan, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana.

"Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," kata Sapriyanto, Kamis (8/7/2021).

Sapriyanto menambahkan, proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut meski yang bersangkutan masih di bawah umur.

Baca juga: BREAKING NEWS Remaja 15 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap karena Bobol Sekolah

Menurutnya, ada keringanan hukum bagi pelaku tindak pidana anak di bawah umur.

"Karena masih di bawah umur, ada pengurangan sepertiga dari tuntutan," ujar Sapriyanto.

Polisi juga mengamankan satu unit laptop merek HP yang sempat dijual pelaku.

Sementara 2 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 1 tabung elpiji ukuran 12 kilogram masih dalam daftar pencarian barang bukti (DPBB).

Sementara itu, Kepala SMK Negeri 5 Bandar Lampung Ifraim Azis mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian yang berhasil menangkap pelaku pencurian.

Baca juga: Ditinggal Pemiliknya, Kawanan Spesialis Bobol Rumah di Bandar Lampung Leluasa Gasak Barang Berharga

Menurutnya, proses hukum yang bakal dijalani pelaku diserahkan ke aparat penegak hukum.

"Alhamdulillah sudah ditangkap. Nanti akan kami koordinasikan dengan pihak polisi," kata Ifraim.

Untuk Mancing

Siswa SMP di Bandar Lampung terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

MA (15), warga Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung, melakukan pencurian di SMK Negeri 5 Bandar Lampung, Senin (5/7/2021).

Ia mengaku mencuri 1 unit laptop dan tiga buah tabung elpiji.

Laptop inventaris sekolah tersebut dijual tersangka dengan harga Rp 400 ribu.

"Tabung gas saya jual. Dapat duit Rp 300 ribu," kata MA saat diperiksa di Mapolsek Sukarame, Kamis (8/7/2021).

Menurut MA, uang hasil curian juga digunakan untuk mancing di kolam.

"Duitnya saya gunakan untuk bayar mancing di kolam," ujar MA.

Dalam aksi sebelumnya di sebuah toko mebel, MA menggasak uang Rp 2,5 juta.

Uangnya sudah digunakan untuk membeli motor.

"Sebelumnya saya dapat uang Rp 2,5 juta. Itu uangnya sudah saya gunakan beli motor, karena saya gak punya motor," imbuh MA.

MA sendiri mengaku masih duduk di bangku SMP negeri di Bandar Lampung.

"Saya masih sekolah, kelas 8," kata MA.

3 Kali Beraksi

Ternyata remaja berinisial MA (15) sudah tiga kali melakukan pencurian.

Warga Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung itu pernah beraksi di dua lokasi lainnya.

MA diamankan Polsek Sukarame karena membobol SMK Negeri 5 Bandar Lampung, Kamis (8/7/2021).

Pembobolan dilakukan MA pada Senin (5/7/2021) lalu.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, melalui Panit Reskrim Aipda Sapriyanto, menjelaskan, ada dua TKP lain yang menjadi korban aksi MA.

"Satu TKP itu percobaan pencurian. Satu TKP lagi di sebuah mebel Jalan Tirtayasa," kata Sapriyanto, Kamis.

Sapriyanto menjelaskan, percobaan pencurian dilakukan tersangka di sebuah kedai kopi di Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Dalam aksi tersebut, pelaku gagal membawa uang atupun barang.

Namun dalam aksi keduanya di toko mebel, pelaku membawa pulang uang tunai.

"Di TKP kedua, pelaku berhasil membawa uang Rp 2,5 juta. Namun pemilik mebel tidak melapor ke polisi," kata Sapriyanto.

Sapriyanto menambahkan, pelaku melakukan pencurian seorang diri.

"Pencurian dilakukan tersangka malam hari, saat kondisi rumah calon korban sepi," kata Sapriyanto.

Rusak CCTV

Pelaku pencurian di SMK Negeri 5, Sukabumi, Bandar Lampung sempat merusak kamera pengintai (CCTV).

Namun, pelaku berinisial MA (15) itu tak tahu ada CCTV lain yang terpasang di sekolah tersebut.

Alhasil, aksi warga Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung ini terekam di kamera lainnya.

Dari rekaman CCTV tersebut, aparat kepolisian dengan mudah mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

"Pelaku kami amankan tadi malam sekira pukul setengah dua," kata Panit Reskrim Polsek Sukarame Aipda Sapriyanto, Kamis (8/7/2021).

Menurut Sapriyanto, tersangka MA diamankan saat sedang berada di sebuah warung tak jauh dari kediamannya.

Saat diinterogasi polisi, tersangka mengakui perbuatannya.

"Dari pengakuan dan rekaman CCTV, memang pencurian itu dilakukan seorang diri," tutur Sapriyanto.

Sapriyanto menambahkan, saat ini tersangka MA masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukarame.

Beraksi Seorang Diri

Seorang remaja di Bandar Lampung ditangkap polisi karena nekat membobol sekolah.

Bocah berinisial MA (15), warga Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, itu diciduk jajaran Satreskrim Polsek Sukarame, Kamis (8/7/2021) dini hari.

MA diduga terlibat pembobolan di SMK Negeri 5 Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito melalui Panit Reskrim Aipda Sapriyanto mengatakan, pencurian yang dilakukan MA terjadi pada Senin (5/7/2021) malam.

Pelaku seorang diri masuk area sekolah dan mengambil sejumlah barang berharga.

"Pelaku mengambil tiga tabung gas dan satu unit laptop," kata Sapriyanto.

Sapriyanto menjelaskan, pelaku masuk dengan cara memanjat pagar samping sekolah.

Selanjutnya, pelaku masuk ke ruang dapur dan ruang guru.

Baca juga: VIRAL 2 Remaja Curi Kotak Amal, Modal Linggis Langsung Bobol Musala

"Dari hasil interogasi, pelaku tidak menggunakan alat. Dia menendang pintu lalu masuk ke ruangan tersebut," beber Sapriyanto.

( Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved