PPKM Darurat di Bandar Lampung
4 Indikator Bandar Lampung Masuk PPKM Mikro Darurat
Bandar Lampung menjadi salah satu 15 kota yang wajib menerapkan PPKM Mikro Darurat.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bandar Lampung menjadi salah satu 15 kota yang wajib menerapkan PPKM Mikro Darurat.
Ada empat indikator yang membuat Bandar Lampung memberlakukan PPKM Mikro Darurat.
Sekprov Lampung Faharizal Darminto mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil rapat bersama pemerintah pusat, Jumat (9/7/2021).
"Jadi hasil rapat PPKM bersama pemerintah pusat tadi melalui virtual, kita menerima informasi yang dibacakan oleh Mendagri Tito Karnavian dan evaluasi bahwa PPKM Darurat itu juga ada di luar Pulau Jawa," kata Fahrizal.
Baca juga: Viral Petugas Dishub Nongkrong di Warung Kopi Malam-malam saat PPKM Darurat
Dia menjelaskan, PPKM Darurat memperhatikan empat indikator, yakni asesmen kesehatan level 4 dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di atas 65 persen.
Selain itu, peningkatan signifikan status kasus aktif dalam seminggu terakhir dan pencapaian vaksinnya di bawah 50 persen.
"Jadi ada empat indikator. Setelah dilakukan penelitian oleh pusat, ditetapkan di luar Jawa ada 15 kabupaten/kota PPKM Mikro Darurat, termasuk Bandar Lampung," kata Fahrizal.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )