Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap
Dimungkinkan Rehab, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bergantung Pada Hasil Asesmen
Polisi akan menentukan nasib Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie apakah akan di penjara atau rehabilitasi. Namun sebelum itu polisi menunggu hasil asesmen.
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, proses untuk menentukan hukuman bagi keduanya masih berjalan.
Untuk sementara, keduanya masih dikenakan pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurung paling lama empat tahun.
Di sisi lain, terkait kemungkinan rehabilitasi, Setyo mengaku proses tersebut akan mengacu pada hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kalau proses rehabilitasi pasti berdasar hasil assessment dari BNN."
"Kalau sementara ini masih kita dikenakan pasal 127 UU Narkotika yang ancamannya empat tahun," kata Setyo, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Kamis (8/7/2021).
Perbedaan Rehabilitasi dan Pidana Penjara
Sementara, Dewan Pakar DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Asep Iwan Iriawan, menjelaskan perbedaan hukuman bagi mereka yang terjerat kasus narkotika.
Awalnya, Asep menjelaskan, di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ada tiga jenis kualifikasinya.
Pertama penyalahguna, kedua korban penyalahguna dan ketiga pecandu.
"Di UU narkotika itu pertama ada penyalahguna yaitu orang tanpa hak melawan hukum, menguasai, memiliki narkoba."
"Kedua ada juga yang disebut korban penyalahguna, yakni mereka yang dipaksa atau diancam (untuk memakai)."
"Ketiga pecandu narkoba karena ketergantungan, sejak awal dia harus menggunakan itu tapi secara medis ada pertanggungjawabannya," kata Asep, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Kamis (8/7/2021).
Kemudian, dalam Pasal 54 UU Narkotika, Asep membeberkan mereka yang bisa direhabilitasi adalah pecandu dan korban penyalahguna.
Sementara, bagi mereka yang termasuk dalam penyalahguna, maka harus diproses secara pidana.
"Jadi rehabilitasi di Pasal 54 hanya bagi pecandu dan korban penyalahguna."