Berita Terkini Nasional
Tembok yang Tutup Akses Rumah Janda di Prabumulih Akhirnya Dibongkar setelah Bayar Rp 35 Juta
Malang nasib dialami Ermiyati (53) warga Jalan Padat Karya RW 01 tepatnya di belakang perumahan Griya Pelangi Indah (GPI) Prabumulih.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Malang nasib dialami Ermiyati (53) warga Jalan Padat Karya RW 01 tepatnya di belakang perumahan Griya Pelangi Indah (GPI) Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Ermi dan keluarga sejak November 2020 lalu kesulitan melintas keluar masuk rumah lantaran di depan rumah dipasang pagar tembok oleh pihak developer perumahan Griya Pelangi Indah (GPI).
Selama hampir satu tahun terakhir Ermi dan keluarga terpaksa memanjat pagar setinggi 1 meter untuk melakukan aktivitas keluar masuk rumah.
"Pemasangan tembok ini sudah sejak November 2020 lalu, saya terpaksa harus naik pagar untuk aktivitas keluar masuk rumah," ungkap Ermi ketika diwawancarai, Kamis (8/7/2021).
Ermi menuturkan, akibat penutupan itu dirinya dan keluarga terpaksa membuat tangga untuk melintas keluar masuk melalui perumahan. Namun justru sering dirusak dan dirobohkan pihak developer.
"Sebelumnya pak Mulkan pemilik tanah sebelah perumahan memberikan jalan untuk melintas dari sisi beton tapi malah ditutup pakai kawat duri. Warga dan pak Mulkan kasihan dengan kita makanya diberi akses jalan," katanya seraya sedih tinggal hanya dengan anak karena Janda ditinggal suami meninggal dunia.
Baca juga: Lurah Pancoran Mas yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Akhirnya Dicopot
Ermi menjelaskan pihaknya telah melaporkan hal itu ke RT, RW dan kelurahan namun tidak ada penyelesaian hingga delapan bulan tanpa ada keputusan.
"Saya sendiri dilaporkan pihak developer ke Polsek Prabumulih Timur karena katanya menutup akses jalan," jelasnya.
Perwakilan Devloper, Adi mengaku pihaknya memasang tembok pagar lantaran tanah milik mereka dan memang tidak ada akses menuju ke bagian belakang.
"Kalau misal anda memiliki tanah terus di belakang tanah anda ada rumah, masa harus kita buat jalan. Makanya kita tembok," ujarnya.
Harus Bayar Rp 35 Juta
Setelah viral video pemasangan tembok beton di depan rumah Ermi, pihak Kelurahan Gunung Ibul melakukan mediasi dengan pihak developer.
Hadir dalam mediasi itu pihak kelurahan, RT, RW, Polsek Prabumulih Timur, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas serta turut hadir puluhan massa dari Organisasi Masyarakat MPC Pemuda Pancasila Prabumulih.
Hasil mediasi, pihak developer setuju tembok dirobohkan dengan catatan Ermi dan keluarga harus membayar Rp 35 juta.
"Kita sudah lakukan mediasi dan pihak developer setuju tembok dirobohkan namun mereka meminta uang dan telah disepakati pihak ibu Ermi yakni sebesar Rp 35 juta," ungkap Lurah Kelurahan Gunung Ibul, Fitriyadi SH ketika diwawancarai usai pertemuan.
Fitriyadi mengaku pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap permasalahan tersebut dan ke depan juga akan melakukan pengawasan terhadap perumahan apakah memiliki izin atau tidak.
"Kita akan lakukan penertiban-penertiban IMB perumahan apakah mereka memiliki izin atau tidak sesuai dengan perintah Walikota," bebernya.
Sementara Ermi mengaku bersyukur tembok sudah dirobohkan dan berterimakasih kepada kakaknya dan Komandan Inti (Koti) Pemuda Pancasila Prabumulih yang membantu membayar uang.
"Saya berterima kasih telah dilakukan mediasi dan akhirnya tembok dirobohkan sehingga bisa melintas," katanya.
Sedangkan mengenai uang diminta pihak developer sebagai ganti merobohkan tembok sebesar Rp 35 juta, Ermi bersyukur dirinya mendapat bantuan.
"Saya dibantu kakak dan Koti Pemuda Pancasila, mereka kasihan sama saya, kalau saya tidak punya uang sebanyak itu," katanya sedih.
Terpisah, Adi yang merupakan Perwakilan Developer mengaku pihaknya sepakat membongkar namun tidak mau berkomentar banyak.
"Kita sudah sepakat membongkar, kalau mau lengkap silahkan ke pak Wahyudi pimpinan developer," katanya. (eds)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dipagar Developer, Keluarga di Prabumulih Panjat Pagar Demi Keluar Rumah, Akhirnya Bayar Rp 35 Juta
( Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar )