Tanggamus
Ayah dan Anak Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polsek Talang Padang Lampung
Seorang ayah bersama anaknya di Kecamatan Talang Padang diamankan polisi. Mereka menjadi pelaku pengeroyokan.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS – Seorang ayah bersama anaknya di Kecamatan Talang Padang diamankan polisi. Mereka menjadi pelaku pengeroyokan.
Pelaku yang diamankan yakni HR (52) dan anaknya AD (14). Keduanya dilaporkan oleh korban berinisial HE (44), yang juga warga Kecamatan Talang Padang.
Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani mengatakan, keduanya diamankan di rumah mereka. Dari tangan tersangka polisi mengamankan senjata tajam jenis golok.
"Kedua tersangka ditangkap saat mereka berada di rumahnya," kata Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (11/7/2021).
Menurut Sarwani, kejadian pengeroyokan terjadi pada Senin, 24 Mei 2021 lalu sekira pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Amankan Pelaku Curanmor, Dua Tersangka Bagi Hasil Penjualan Motor Curian
Bermula saat korban hendak keluar rumah usai berkunjung dan melakukan silaturahmi ke rumah rekannya.
Saat tiba di pintu gerbang dan hendak mengendarai sepeda motor, datang tersangka bersama anaknya dengan sepeda motor.
Keduanya pelaku lalu menghampiri korban dan melakukan pembacokan ke bagian dada dan tangan korban menggunakan senjata tajam yang dibawa.
"Setelah kejadian tersebut keduanya pergi karena banyak warga datang.”
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di dada dan tangan, lalu korban melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polsek Talang Padang," ujar Sarwani.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Sarwani, motif pengeroyokan dikarenakan tersinggung. Karena, sebelumnya korban melakukan pemukulan terhadap keponakannya.
"Motif awalnya ketersinggungan tersangka kepada korban, tersangka juga tempramental, sehingga terjadilah pengeroyokan tersebut," jelas Sarwani menambahkan.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana, ancaman maksimal lima tahun enam bulan. Terhadap tersangka di bawah umur penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )