Pelaku Curanmor di Pringsewu

Polres Pringsewu Lampung Amankan Pelaku Curanmor, Dua Tersangka Bagi Hasil Penjualan Motor Curian

Kedua pelaku curanmor menjual sepeda motor hasil curian dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/R Didik Budawan C
Dua pelaku curanmor diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Kedua pelaku curanmor yang diamankan Polres Pringsewu menjual hasil kejahatannya dengan harga murah. Keduanya menjual sepeda motor hasil curian dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Uang hasil penjualan sepeda motor curian, lalu dibagi rata oleh keduanya.

Dua pelaku curanmor yang diamankan Polres Pringsewu ini adalah AL (30) dan DA (21) warga Pekon Sukanegara, Bulok, Tanggamus.

Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, uang hasil pembagian penjualan sepeda motor sudah dihabiskan kedua pelaku.

"Menurut para pelaku uangnya telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari”ujar Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Amankan Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Sempat Bersembunyi Saat Ditangkap

Menurut Feabo, kedua pelaku mengaku mencuri karena alasan uang yang didapat dari hasil bertani tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Kini kedua pelaku curanmor tersebut, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pelaku AL Sempat Bersembunyi di Rumah Kosong

AL (30), salah seorang pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang diamankan Polres Pringsewu, sempat bersembunyi saat hendak diamankan Polisi.

Saat tim Tekab 308 Polres Pringsewu mendatangi rumahnya, pelaku AL tidak ada di rumahnya di Pekon Sukangara Kecamatan Bulok, Tanggamus.

Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, petugas mendatangi AL setelah menangkap rekannya DA (21).

Baca juga: BREAKING NEWS Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polres Pringsewu Lampung, Satu Dihadiahi Timah Panas

Pelaku DA masih bertetanggal dengan AL. Saat diamankan pada Jumat (9/7/2021) kemarin, DA mengaku melakukan curanmor bersama dengan AL.

Karena itu, petugas melakukan pengembangan dengan menggrebek rumah AL. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved