Pelaku Curanmor di Pringsewu

Polres Pringsewu Lampung Amankan Pelaku Curanmor, Dua Tersangka Bagi Hasil Penjualan Motor Curian

Kedua pelaku curanmor menjual sepeda motor hasil curian dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/R Didik Budawan C
Dua pelaku curanmor diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu. 

Feabo mengatakan, saat menjalankan aksinya, kedua pelaku hunting secara acak. Mereka membekali diri dengan kunci leter T.

Menurut dirinya, kunci T digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang akan dicuri.

"Kedua pelaku ini pergi main dengan sepeda motor, ketika dijalan melihat ada sepeda motor terparkir dan kurang pengawasan, keduanya lantas mencuri sepeda motor itu," ujar Feabo.

Saat  melakukan aksinya, kedua pelaku ini saling bergantian peran. Ada yang  beperan siaga diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar, dan ada yang berperan sebagai eksekutor pengambil barang.

Tersangka DA (21), satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan Tim Tekab 308 Polres Pringsewu merupakan seorang residivis.

Tersangka DA merupakan warga Pekon Sukanegara Kecamtan Bulok, Tanggamus.

“DA sendiri merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari Rutan Krui pada bulan Februari 2021 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata.

Selain mengamankan DA, polisi juga mengamankan AL (30) rekan dari DA yang juga warga Pekon Sukanegara, Bulok. Keduanya diamankan pada Jumat (9/7/2021) kemarin. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved