Pelaku Curanmor di Pringsewu
Polres Pringsewu Lampung Amankan Pelaku Curanmor, Dua Tersangka Bagi Hasil Penjualan Motor Curian
Kedua pelaku curanmor menjual sepeda motor hasil curian dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Kedua pelaku curanmor yang diamankan Polres Pringsewu menjual hasil kejahatannya dengan harga murah. Keduanya menjual sepeda motor hasil curian dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
Uang hasil penjualan sepeda motor curian, lalu dibagi rata oleh keduanya.
Dua pelaku curanmor yang diamankan Polres Pringsewu ini adalah AL (30) dan DA (21) warga Pekon Sukanegara, Bulok, Tanggamus.
Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, uang hasil pembagian penjualan sepeda motor sudah dihabiskan kedua pelaku.
"Menurut para pelaku uangnya telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari”ujar Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Amankan Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Sempat Bersembunyi Saat Ditangkap
Menurut Feabo, kedua pelaku mengaku mencuri karena alasan uang yang didapat dari hasil bertani tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Kini kedua pelaku curanmor tersebut, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pelaku AL Sempat Bersembunyi di Rumah Kosong
AL (30), salah seorang pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang diamankan Polres Pringsewu, sempat bersembunyi saat hendak diamankan Polisi.
Saat tim Tekab 308 Polres Pringsewu mendatangi rumahnya, pelaku AL tidak ada di rumahnya di Pekon Sukangara Kecamatan Bulok, Tanggamus.
Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, petugas mendatangi AL setelah menangkap rekannya DA (21).
Baca juga: BREAKING NEWS Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polres Pringsewu Lampung, Satu Dihadiahi Timah Panas
Pelaku DA masih bertetanggal dengan AL. Saat diamankan pada Jumat (9/7/2021) kemarin, DA mengaku melakukan curanmor bersama dengan AL.
Karena itu, petugas melakukan pengembangan dengan menggrebek rumah AL.
"Ternyata pelaku tidak ada di rumah," ujar Feabo.
Tim Tekab 308 Polres Pringsewu lalu melakukan penyisiran dan menemukan sebuah rumah kosong.
Ternyata, rumah kosong yang tidak jauh dari kediaman AL menjadi tempat persembunyiannya.
Petugas mendapati pelaku AL tengah tertidur di rumah kosong itu. Lantas dilakukan penggrebekkan.
Mengetahui kedatangan polisi, AL melakukan perlawanan terhadap seorang petugas. Kemudian langsung diberikan tidakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kirinya.
Kedua Merupakan Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten.
Dua tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang diamankan Polres Pringsewu merupakan pelaku lintas kabupaten.
Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Amankan Dua Pelaku Curanmor, Keduanya Pernah Beraksi di Tiga Kabupaten
Kedua tersangka tidak hanya melakukan curanmor di Pringsewu, tapi juga pernah melakukan kejahatan serupa di Lampung Barat dan Pesawaran.
Polisi mengamankan AL (30) dan DA (21), dua pelaku curanmor yang merupakan warga Pekon Sukanegara Kecamatan Bulok, Tanggamus.
Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, setelah berhasil menangkap kedua pelaku pihaknya langsung melakukan interogasi.
"Kedua pelaku mengaku, setidaknya telah melakukan pencurian enam unit sepeda motor berbagai jenis di enam TKP (tempat kejadian perkara) yang tersebar di tiga kabupaten," kata Feabo.
Feabo menambahkan, keenam sepeda motor yang telah dicuri berupa Honda Beat dengan TKP Desa Bunut Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Kemudian Honda Beat dengan TKP depan warung bakso di Desa Kedondong Pesawaran.
Selanjutnya, tiga TKP di wilayah Kabupaten Pringsewu, Honda Vario di Pekon Wates Keamatan Gadingrejo, Honda Beat Carbu di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa dan Honda Beat di Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran.
TKP lainnya berada di wilayah Kecamatan Suoh, Lampung Barat berupa sepeda motor Honda Beat.
Feabo mengatakan, saat menjalankan aksinya, kedua pelaku hunting secara acak. Mereka membekali diri dengan kunci leter T.
Menurut dirinya, kunci T digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang akan dicuri.
"Kedua pelaku ini pergi main dengan sepeda motor, ketika dijalan melihat ada sepeda motor terparkir dan kurang pengawasan, keduanya lantas mencuri sepeda motor itu," ujar Feabo.
Saat melakukan aksinya, kedua pelaku ini saling bergantian peran. Ada yang beperan siaga diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar, dan ada yang berperan sebagai eksekutor pengambil barang.
Tersangka DA (21), satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan Tim Tekab 308 Polres Pringsewu merupakan seorang residivis.
Tersangka DA merupakan warga Pekon Sukanegara Kecamtan Bulok, Tanggamus.
“DA sendiri merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari Rutan Krui pada bulan Februari 2021 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Selain mengamankan DA, polisi juga mengamankan AL (30) rekan dari DA yang juga warga Pekon Sukanegara, Bulok. Keduanya diamankan pada Jumat (9/7/2021) kemarin. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )