Bandar Lampung

Mulai Besok Bandar Lampung Terapkan PPKM Darurat, Ingat Ada Jam Malam

Kota Bandar Lampung menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai besok Senin (12/7/2021) dimana akan ada jam malam.

Editor: Hanif Mustafa
Dok Humas Polda Lampung
Polda Lampung melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui kegiatan patroli dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi-lokasi sentra keramaian di wilayah Bandar Lampung, Selasa (6/7/2021) malam. Mulai besok Bandar Lampung terapkan PPKM darurat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Mulai besok Senin (12/7/2021) Kota Bandar Lampung menerapkan jam malam sebagaimana pemberlakuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemerintah pusat sendiri telah mengeluarkan kebijakan pada masa PPKM Darurat dan memberlakukan ke sejumlah wilayah termasuk Kota Bandar Lampung.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021, disebutkan bahwa apotek dan toko obat yang masuk sektor esensial dapat buka selama 24 jam.

"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya, Sabtu (10/7/2021).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen work from office (WFO).

Baca juga: Direktur RSUD Ryacudu Wafat, Ketua IDI Lampung Sampaikan Duka Cita

Sektor esensial pada pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen.

Maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sektor kritikal diberlakukan 100 persen WFO, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Lalu, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca juga: 2 Nakes Puskesmas di Tanggamus Lampung Terjangkit Covid-19

Sementara Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya telah mempelajari bagaimana penerapan PPKM Darurat seperti yang diatur oleh pemerintah pusat.

Untuk itu, ia mengatakan, sinergisitas antara pemerintah kota dan Provinsi akan dipererat kala PPKM Darurat diterapkan.

“Ini diluar dugaan, pemerintah sudah bekerja maksimal,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Jumat (9/7/2021) kemarin.

“Tapi kita siap untuk menerapkan PPKM Darurat mulai senin nanti.”

 “Kota (Bandar Lampung) kan anaknya (pemerintah) Provinsi, nanti kita ikutri intruksi Provinsi bagaimana terkait sinergisitas,” ujar Eva.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved