Pelaku Curanmor di Pringsewu
Polres Pringsewu Lampung Amankan Dua Pelaku Curanmor, Keduanya Pernah Beraksi di Tiga Kabupaten
Dua tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang diamankan Polres Pringsewu merupakan pelaku lintas kabupaten.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Dua tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang diamankan Polres Pringsewu merupakan pelaku lintas kabupaten.
Kedua tersangka tidak hanya melakukan curanmor di Pringsewu, tapi juga pernah melakukan kejahatan serupa di Lampung Barat dan Pesawaran.
Polisi mengamankan AL (30) dan DA (21), dua pelaku curanmor yang merupakan warga Pekon Sukanegara Kecamatan Bulok, Tanggamus.
Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, setelah berhasil menangkap kedua pelaku pihaknya langsung melakukan interogasi.
"Kedua pelaku mengaku, setidaknya telah melakukan pencurian enam unit sepeda motor berbagai jenis di enam TKP (tempat kejadian perkara) yang tersebar di tiga kabupaten," kata Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Tekab 308 Polres Pringsewu Lampung Amankan Dua Pelaku Curanmor, Satu Seorang Residivis
Feabo menambahkan, keenam sepeda motor yang telah dicuri berupa Honda Beat dengan TKP Desa Bunut Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Kemudian Honda Beat dengan TKP depan warung bakso di Desa Kedondong Pesawaran.
Selanjutnya, tiga TKP di wilayah Kabupaten Pringsewu, Honda Vario di Pekon Wates Keamatan Gadingrejo, Honda Beat Carbu di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa dan Honda Beat di Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran.
TKP lainnya berada di wilayah Kecamatan Suoh, Lampung Barat berupa sepeda motor Honda Beat.
Feabo mengatakan, saat menjalankan aksinya, kedua pelaku hunting secara acak. Mereka membekali diri dengan kunci leter T.
Menurut dirinya, kunci T digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang akan dicuri.
Baca juga: BREAKING NEWS Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polres Pringsewu Lampung, Satu Dihadiahi Timah Panas
"Kedua pelaku ini pergi main dengan sepeda motor, ketika dijalan melihat ada sepeda motor terparkir dan kurang pengawasan, keduanya lantas mencuri sepeda motor itu," ujar Feabo.
Saat melakukan aksinya, kedua pelaku ini saling bergantian peran. Ada yang beperan siaga diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar, dan ada yang berperan sebagai eksekutor pengambil barang.
Seorang Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Seperti diberikan sebelumnya, tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu terpaksa memberikan hadiah timah panas kepada pelaku pencurian sepeda motor lantaran melakukan perlawanan.
Polisi mengamankan dua orang pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor), AL (30) dan DA (21). Keduanya merupakan warga Pekon Sukanegara, Bulok, Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan terukur kepada tersangka AL.
Karena saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan. Sehingga petugas memberi hadiah timah panas untuk melumpuhkan tersangka.
"Saat dilakukan penangkapan, AI melakukan perlawanan terhadap salah seorang petugas,” kata Feabo mewakili Kapolres Pingsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
“Karena mengancam, petugas lalu memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kirinya,” ujar Feabo menambahkan.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan pada Jumat (9/7/2021) kemarin.
Menurut Feabo, penangkapan terhadap tersangka AL merupakan hasil pengembangan dari tertangkapanya tersangka DA di rumahnya.
Kepada polisi DA mengaku melakukan pencurian bersama tersangka AL.
Berbekal informasi tersebut, lanjut Feabo, polisi lalu mendatangi kediaman tersangka AL dan melakukan penangkapan.
AL dan DA merupakan pelaku pencurian sepeda motor Honda Varia BE 5715 US pada Senin, 15 Juni 2021 lalu di Pekon Wates, Gadingrejo.
Sepeda motor tersebut milik Dewi Mastuah (39), yang terpakir di depan rumah.
Pencurian tersebut lalu dilaporkan oleh korban ke Polisi. Berdasarkan laporan tersebut, kata Feabo, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelakunya.
“Kita mengambankan tersangka DA. Selanjutnya mengamankan temannya AL,” ujar dirinya.
Satu Tersangka Merupakan Residivis Kasus yang Sama.
Tersangka DA (21), satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan Tim Tekab 308 Polres Pringsewu merupakan seorang residivis.
Tersangka DA merupakan warga Pekon Sukanegara Kecamtan Bulok, Tanggamus.
“DA sendiri merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari Rutan Krui pada bulan Februari 2021 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata, Minggu (11/7/2021).
Selain mengamankan DA, polisi juga mengamankan AL (30) rekan dari DA yang juga warga Pekon Sukanegara, Bulok. Keduanya diamankan pada Jumat (9/7/2021) kemarin. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )