Pelaku Curanmor di Pringsewu
Polres Pringsewu Lampung Amankan Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Sempat Bersembunyi Saat Ditangkap
AL (30), salah seorang pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang diamankan Polres Pringsewu, sempat bersembunyi saat hendak diamankan Polisi
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – AL (30), salah seorang pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang diamankan Polres Pringsewu, sempat bersembunyi saat hendak diamankan Polisi.
Saat tim Tekab 308 Polres Pringsewu mendatangi rumahnya, pelaku AL tidak ada di rumahnya di Pekon Sukangara Kecamatan Bulok, Tanggamus.
Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, petugas mendatangi AL setelah menangkap rekannya DA (21).
Pelaku DA masih bertetanggal dengan AL. Saat diamankan pada Jumat (9/7/2021) kemarin, DA mengaku melakukan curanmor bersama dengan AL.
Karena itu, petugas melakukan pengembangan dengan menggrebek rumah AL.
"Ternyata pelaku tidak ada di rumah," ujar Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Amankan Dua Pelaku Curanmor, Keduanya Pernah Beraksi di Tiga Kabupaten
Tim Tekab 308 Polres Pringsewu lalu melakukan penyisiran dan menemukan sebuah rumah kosong.
Ternyata, rumah kosong yang tidak jauh dari kediaman AL menjadi tempat persembunyiannya.
Petugas mendapati pelaku AL tengah tertidur di rumah kosong itu. Lantas dilakukan penggrebekkan.
Mengetahui kedatangan polisi, AL melakukan perlawanan terhadap seorang petugas. Kemudian langsung diberikan tidakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kirinya.
Kedua Merupakan Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten.
Dua tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang diamankan Polres Pringsewu merupakan pelaku lintas kabupaten.
Kedua tersangka tidak hanya melakukan curanmor di Pringsewu, tapi juga pernah melakukan kejahatan serupa di Lampung Barat dan Pesawaran.
Polisi mengamankan AL (30) dan DA (21), dua pelaku curanmor yang merupakan warga Pekon Sukanegara Kecamatan Bulok, Tanggamus.
Baca juga: Tekab 308 Polres Pringsewu Lampung Amankan Dua Pelaku Curanmor, Satu Seorang Residivis
Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, setelah berhasil menangkap kedua pelaku pihaknya langsung melakukan interogasi.
"Kedua pelaku mengaku, setidaknya telah melakukan pencurian enam unit sepeda motor berbagai jenis di enam TKP (tempat kejadian perkara) yang tersebar di tiga kabupaten," kata Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (11/7/2021).
Feabo menambahkan, keenam sepeda motor yang telah dicuri berupa Honda Beat dengan TKP Desa Bunut Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Kemudian Honda Beat dengan TKP depan warung bakso di Desa Kedondong Pesawaran.
Selanjutnya, tiga TKP di wilayah Kabupaten Pringsewu, Honda Vario di Pekon Wates Keamatan Gadingrejo, Honda Beat Carbu di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa dan Honda Beat di Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran.
TKP lainnya berada di wilayah Kecamatan Suoh, Lampung Barat berupa sepeda motor Honda Beat.
Baca juga: BREAKING NEWS Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polres Pringsewu Lampung, Satu Dihadiahi Timah Panas
Feabo mengatakan, saat menjalankan aksinya, kedua pelaku hunting secara acak. Mereka membekali diri dengan kunci leter T.
Menurut dirinya, kunci T digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang akan dicuri.
"Kedua pelaku ini pergi main dengan sepeda motor, ketika dijalan melihat ada sepeda motor terparkir dan kurang pengawasan, keduanya lantas mencuri sepeda motor itu," ujar Feabo.
Saat melakukan aksinya, kedua pelaku ini saling bergantian peran. Ada yang beperan siaga diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar, dan ada yang berperan sebagai eksekutor pengambil barang.
Tersangka DA (21), satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan Tim Tekab 308 Polres Pringsewu merupakan seorang residivis.
Tersangka DA merupakan warga Pekon Sukanegara Kecamtan Bulok, Tanggamus.
“DA sendiri merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari Rutan Krui pada bulan Februari 2021 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Selain mengamankan DA, polisi juga mengamankan AL (30) rekan dari DA yang juga warga Pekon Sukanegara, Bulok. Keduanya diamankan pada Jumat (9/7/2021) kemarin. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )