Bandar Lampung
Viral Satgas Covid-19 Bandar Lampung Adu Mulut dengan Pengusaha Angkringan
Viral di media sosial sebuah video operasi yustisi penertiban PPKM di Bandar Lampung, Sabtu (10/7/2021) malam yang diwarnai keributan.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Viral di media sosial sebuah video operasi yustisi penertiban PPKM di Bandar Lampung, Sabtu (10/7/2021) malam yang diwarnai keributan.
Video itu merekam tindakan seorang anggota tim gabungan Satgas Covid 19 kota terlibat adu mulut dengan pengelola usaha.
Operasi yustisi yang digelar satgas tersebut di sebuah angkringan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gedung Air, Bandar Lampung.
Keributan tersebut diduga kesalahpahaman antara petugas dan pengelola usaha.
"Tugas kamu mengajukan ke sana, tugas saya di sini," ujar anggota satgas dari unsur Polri terlihat membentak pengelola tersebut.
Baca juga: Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Non Muslim Dipungut Rp 4 Juta
Tak terima dibentak, pengelola tersebut balas ucapan dengan nada tinggi.
"Saya gak kriminal, Pak. Tangkap, Pak. Saya gak jual narkoba. Saya cuma cari makan," kata pengelola usaha tersebut.
Menanggapi video tersebut, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi membenarkannya.
Menurutnya, ada kesalahpahaman antara petugas dan warga sehingga terjadi adu mulut tersebut.
"Cuma salah paham saja. Masalah itu sudah selesai semua," kata Ahmad Nurizki, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat di Bandar Lampung, Sukarma Wijaya Ajak Warga Ikut Terlibat
Bahkan, lanjut Nurizki, pihaknya sudah meminta maaf kepada pengelola usaha yang terlibat adu mulut.
Namun dirinya sangat menyayangkan video yang beredar itu sudah terpotong.
Sehingga menimbulkan berbagai tanggapan negatif dari masyarakat.
Menurutnya, seluruh personel satgas Covid-19 mengutamakan langkah persuasif saat menjalankan operasi yustisi.
Selain itu penertiban dilakukan untuk usaha yang melanggar batas waktu yang telah ditentukan.
"Kalau tidak berkerumun tentunya tidak akan kita bubarkan," kata Ahmad Nurizki.
( Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad / Wahyu Iskandar)