Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap

Nia Ramadhani Setelah Ditangkap, Belum Ada Keluarga yang Jenguk

Kesedihan menerpa Ardi Bakrie dan istrinya, Nia Ramadhani setelah ditangkap karena keluarga Nia Ramadhani belum jenguk pasangan tersebut di tahanan.

Tayang:
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Noval Andriansyah
Instagram/@ramadhaniabakrie/@ardibakrie
Ilustrasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Kesedihan menerpa Ardi Bakrie dan istrinya, Nia Ramadhani setelah ditangkap karena keluarga Nia Ramadhani belum jenguk pasangan tersebut di tahanan. 

"Yang ketiga inisialnya AAB umur 42 tahun laki-laki. RA dan AAB ini adalah suami istri. RA adalah seorang publik figur," tutur Yusri dikutip dari live streaming IG @polresmetrojakartapusat, Kamis (8/7/2021).

Dari penangkapan ZN, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya merupakan milik Nia Ramadhani (RA).

Proses penangkapan itu kemudian berlanjut pada penggeledahan rumah pemain sinetron Bawang Merah Bawang Putih.

Rupanya saat proses tersebut akan dilangsungkan, Nia Ramadhani tengah berada di rumahnya.

"Itulah kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman sodara RA dan menemukan sodara RA di dalam rumah," sambungnya.

Dari penggeledahan rumah, polisi berhasil menemukan alat pengisap sabu atau bong milik Nia Ramadhani.

Setelah dilakukan pendalaman, Nia Ramadhani mengakui kerap memakai barang haram tersebut bersama suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie (AAB).

Namun saat itu, Ardi Bakrie sedang tak berada di rumahnya.

Alhasil, polisi saat itu hanya bisa mengamankan Nia Ramadhani dan sopir pribadinya ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan.

Malam harinya sekitar pukul 20.00, Nia Ramadhani menghubungi Ardi Bakrie untuk mengabarkan bahwa dirinya diringkus Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Tak lama kemudian, Ardi Bakrie datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.

"Saudara AAB datang ke Polres Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri," kata Yusri.

Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, polisi telah menetapkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Baca berita Nia Ramadhani lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved