Tanggamus
Polisi Gerebek Gubuk Penyimpanan Sabu Beraliran Listrik di Tanggamus Lampung
Bandar narkoba asal Tanggamus rancang gubuk penyimpanan sabu beraliran listrik agar tidak ada yang masuk ke gudang narkobanya, namun Polres Tanggamus
Editor:
Hanif Mustafa
Grafis/Dodi Kurniawan
Ilustrasi narkoba. Polres Tanggamus Lampung tangkap Bandar narkoba asal Tanggamus yang rancang gubuk penyimpanan sabu beraliran listrik.
Ada pula tiga ponsel, dua korek api, dua gunting, dompet, kartu tanda anggota TOPAN-RI, STNK motor, dua senjata tajam jenis golok, satu senjata tajam jenis tombak, dan senapan angin.
Deddy menambahkan, gubuk tersebut kini sudah dipasang garis polisi.
"Untuk gubuk telah dipasang police line, mencabut akses listrik ke gubuk dan akan memanggil kepala pekon guna pengawasan gubuk tersebut agar tidak lagi digunakan bertransaksi sabu," kata Deddy.
Tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id