Berita Terkini Nasional
Polisi Lari setelah Dibacok Begal, Pelaku Ternyata Masih Remaja
Polisi yang terluka kemudian jatuh dari sepeda motor dan lari menyelamatkan diri. Para pelaku mengambil sepeda motor korban
Editor:
Heribertus Sulis
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam yang dipakai melukai korbannya, saat konferensi pers, di Mapolres Kudus, Senin (12/7/2021).
Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Aditya menyampaikan, dari ungkap kasus tersebut pihaknya juga mengamankan satu buah celurit yang dipakai untuk melukai korban.
"Pelaku memakai celurit dan pedang untuk melukai korbannya," ujar dia.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa ponsel Oppo F11, Iphone 11 pro, dan satu unit sepeda motor scoopy bernomor K 3812 OB tahun 2017. (raf)
Artikel ini telah tayang di jateng.tribunnews.com
Berita Terkait