Eks Bupati Lamtim Meninggal
Ada Dugaan Satono Sembunyi di Rumah Anaknya, Begini Kata Kajari Bandar Lampung
Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny mengaku tidak tahu soal dugaan mantan Bupati Lampung Timur Satono bersembunyi di rumah anaknya.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny mengaku tidak tahu soal dugaan mantan Bupati Lampung Timur Satono bersembunyi di rumah anaknya.
"Kalau informasi Satono berada di rumah anak sulungnya, kami tidak mendapatkan informasinya. Termasuk berapa lama berada di rumah anaknya tersebut," kata Deny saat menggelar konferensi pers terkait kasus Satono di kantornya, Selasa (13/7/2021).
Menurut dia, sejak menjadi terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp 116 miliar, Satono selalu berhasil menghindar dari kejaran petugas.
Deny tidak bisa memastikan apakah pihak keluarga terlibat dalam pelarian Satono selama ini.
Baca juga: BREAKING NEWS Kajari Bandar Lampung Beberkan Status Hukum Satono Terkait Korupsi Rp 116 Miliar
Terkait kelanjutan kasus Satono, pihaknya akan berdiskusi lagi dengan tim, apakah mempertahankan tim lama atau membentuk tim baru.
Terkait uang pengganti, Deny mengatakan, ada kemungkinan Kejari Bandar Lampung akan mencari aset milik Satono.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung membenarkan wafatnya mantan Bupati Lampung Timur Satono.
Terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp 116 miliar itu tutup usia di Jakarta, Senin (12/7/2021) lalu.
Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny mengaku telah mengirim tiga stafnya ke Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur untuk mengecek kebenaran meninggalnya Satono.
Baca juga: Jenazah Mantan Bupati Lampung Timur Satono Tiba di Rumah Duka
"Kita datang ke sana dan benar Satono meninggal dunia. Juga didukung dengan adanya surat keterangan kematian dari kelurahan," kata Deny saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (13/7/2021).
Deny menjelaskan, terkait status hukum Satono, sesuai ketentuan hukum, terdakwa yang meninggal dunia proses hukumnya tidak bisa dilanjutkan.
"Tetapi ini kan terpidana, keputusan sudah berkekuatan hukum tetap," terang Deny.
Menurut dia, pasal 270 KUHPidana menyebutkan lima hal.
Yakni pidana badan, denda, uang pengganti, barang bukti, dan biaya perkara.
“Terhadap pidana badan tidak bisa dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Deny.
“Empat poin lainnya akan kami diskusikan dan dilaporkan kepada Kejati Lampung,” tambahnya.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Eks Bupati Lamtim Meninggal
Satono
korupsi APBD Lampung Timur
Kejari Bandar Lampung
running news
Lampung
Abdullah Noer Deny
Bayu Saputra
Satono Meninggal Dunia, Kejari Bandar Lampung Akan Lacak Asetnya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kajari Bandar Lampung Beberkan Status Hukum Satono Terkait Korupsi Rp 116 Miliar |
![]() |
---|
Buronan Kelas Kakap Lampung Meninggal, Kata Kejati Lampung Soal Kasus Hukumnya |
![]() |
---|
Satono Meninggal Dunia, Bagaimana Kasus Hukumnya? Simak Penjelasan Kejati Lampung |
![]() |
---|
Salat Jenazah Diimami Putranya, Eks Bupati Lampung Timur Satono Dimakamkan Dekat Ayahnya |
![]() |
---|