Syarat Nikah

Alur Daftar Nikah di Masa Darurat Covid-19

Bagi Anda yang ingin daftar nikah, simak alur daftar nikah di masa darurat Covid-19 yang telah dikeluarkan Kementerian Agama atau Kemenag.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Bagi Anda yang ingin daftar nikah, simak alur daftar nikah di masa darurat Covid-19 yang telah dikeluarkan Kementerian Agama atau Kemenag. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi Anda yang ingin daftar nikah, simak alur daftar nikah di masa darurat Covid-19 yang telah dikeluarkan Kementerian Agama atau Kemenag.

Termasuk, syarat nikah dan cara daftar nikah Tahun 2021.

Dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id, mulai 1 April 2020, selama penetapan masa darurat Covid-19, daftar nikah hanya dilayani secara online.

Adapun calon pengantin bisa menunjungi website simkah.kemenag.go.id dan ikuti seluruh petunjuk yang ada dalamnya.

Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan adalah:

Baca juga: Syarat Nikah 2021 serta Dokumen yang Harus Disiapkan saat Daftar Nikah

- Pastikan Anda memilih dengan benar provinsi, kab/kota, kecamatan yang dituju

- Pastikan Anda mengisi dengan benar data diri pihak-pihak yang diminta

- Pastikan Anda mencentang dokumen yang diunggah, mencantumkan nomor HP dengan benar, mengunggah foto, dan tidak lupa mencetak bukti pendaftaran.

Merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, berikut ini syarat nikah 2021 seperti dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id.

Adapun calon pengantin harus menyiapkan:

1. NIK Calon Suami

2. NIK Calon Istri

3. NIK Orang Tua/Wali

Baca juga: Syarat Nikah di Luar KUA 2020 di Masa New Normal

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah 2021:

N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved