Penertiban PKL di Metro
Ada 8 Acuan Pembongkaran Lapak PKL di Terminal Metro
Kasat Intelkam Polres Metro Iptu Harminto menyampaikan penertiban PKL di Terminal Kota dilakukan berdasarkan delapan acuan.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pemerintah Kota Metro membongkar puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Terminal Kota, Rabu (14/7/2021).
Jose Sarmento mengatakan, pembongkaran sesuai surat edaran nomor 300/336/D-18.03/2021 yang diterbitkan 2 Juli 2021 oleh Dinas Perdagangan Kota Metro tentang pemberitahuan eksekusi.
Sebanyak 35 personel Satpol PP diterjunkan untuk membantu pembongkaran lapak PKL.
Selain itu, tiga truk sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro dikerahkan untuk mengangkut puing-puing sisa bangunan lapak.
"Kita bersama Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Pasar dan juga Lingkungan Hidup. Penertiban sekitar jam dua (siang) tadi. Jadi kami menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan Pemkot Metro melalui prosedur. Imbauan-imbauan juga sudah disampaikan," jelas Jose.
( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )