Korupsi Dana Desa di Pesawaran

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Pesawaran Lampung Gunakan Nota dan Tanda Terima Palsu

Oknum aparatur Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima,menutup pertanggungjawaban keuangan dengan nota dan tanda terima palsu.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/R Didik Budawan C
Dua oknum aparatur desa di Pesawaran mengenakan baju orange tahanan Mapolres Pesawaran karena terlibat dalam perkara korupsi DD. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN – Dua oknum aparatur Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima, Pesawraan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Pesawraan, menutupi pertanggungjawaban keuangan dengan nota dan tanda terima palsu.

Atas perbuatan itu, oknum tersebut kini menjadi tahanan korupsi di Mapolres Pesawaran.

Keduanya yakni,  JL (38) sebagai Kaur Perencanaan dan Pembangunan, dan  SL (50) selaku bendahara Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Keduanya dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pesawaran, Selasa, 13 Juli 2021 kemarin.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Ajun Komisaris Polisi Eko Rendi Oktama mengungkapkan, dalam menutupi pertanggungjawaban keuangan, tersangka membuat nota-nota pembelian barang palsu.

Baca juga: Penyidik Polres Pesawaran Lampung Ungkap Modus Korupsi DD, Tersangka JL Belanja Tidak Sesuai RAB

"Juga dibuat tanda terima dari orang kerja palsu," kata Eko mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu, 14 Juli 2021.

Perbuatan para tersangka ini, tambah Eko, untuk kepentingan SPJ Desa Gedung Dalom Tahun Anggaran 2017.

Eko mengatakan, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran, ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam proses pembangunan drainase tersebut.

Kerugian keuangan negara itu sebesar Rp 202.860.341.

Tersangka Belanja Tidak Sesuai RAB

Penyidik Tipikor Polres Pesawaran mengungkap modus dua oknum aparatur Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Dua tersangka JL (38) sebagai Kaur Perencanaan dan Pembangunan, dan  SL (50) selaku bendahara Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Ajun Komisaris Polisi Eko Rendi Oktama mengatakan, awal mula perbuatan para tersangka dari pembangunan drainase di Dusun II Desa Gedung Dalom Tahun Anggaran 2017.

Baca juga: BREAKING NEWS Penyidik Polres Pesawaran Lampung Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa

Menurutnya, dalam pelaksanaannya,  saat itu HN (tersangka dalam berkas perkara lain) selaku Kepala Desa Gedung Dalom menyetujui pelaksanaan pembangunan drainase.

Kepala desa menyetujui pembangunan tersebut dilakukan langsung oleh JL selaku Kaur Perencanaan dan Pembangunan. Pembangunan tidak dilaksanakan oleh FP selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan. 

Selanjutnya saudara HN memberikan persetujuan kepada saudari SL, sebagai Bendahara Desa memberikan atau mengeluarkan anggaran kepada JL.

Eko mengatakan, uang untuk pembangunan drainase tersebut disampaikan kepada JL tanpa didukung bukti permintaan pembayaran yang sah dan lengkap.

Padahal, bukti itu sebagai pertanggung jawaban keuangan. Sehingga jumlah anggaran yang diberikan kepada JL tidak diketahui secara pasti.

"Kemudian, JL membelanjakan anggaran yang didapatkannya, salah satunya untuk pembelian bahan material berupa semen dengan jumlah dan harga yang tidak sesuai dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya)," ungkap Eko.

Pada kenyataannya di lapangan, pelaksanaan pembangunan drainase tersebut terjadi kekurangan volume.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Pesawraan menahan dua tersangka korupsi Dana Desa (DD) di Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Ajun Komisaris Polisi Eko Rendi Oktama mengungkapkan, penahanan tersebut dilakukan Selasa 13 Juli 2021 kemarin.

Dua tersangka yang ditahan yakni JL (38) sebagai Kaur Perencanaan dan Pembangunan, serta SL (50) selaku bendahara Desa Gedung Dalom.

"Keduanya melakukan tindak pidana korupsi pembangunan drainase yang dananya bersumber dari DD," ungkap Eko mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.

Menurut Eko, JL dan SL telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 202.860.341.

Kerugian negara ini ditemukan dalam kegiatan pembangunan drainase di Dusun II Desa Gedung Dalom. 

Pembangunan itu memakai DD Desa Gedung Dalom Tahun Anggaran 2017.

Diketahui, perkara tersebut telah menyeret Kepala Desa Gedung Dalom yang menjabat saat itu berinisial  HN. Dimana, HN telah menjalani proses peradilan. 

Sementara penahanan JL dan SL merupakan tindak lanjut pemeriksaan reguler kinerja kepala Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima Tahun Anggaran 2017.

Kedua aparatur Desa Gedung Dalom ini terlibat dalam korupsi DD dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 202.860.341.

Keduanya kini harus ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved