PPKM Darurat di Bandar Lampung
PPKM Darurat di Bandar Lampung hingga 20 Juli, Pemilik Toko: Wah Lama Banget Ya
Pasalnya, tempat usaha harus tutup selama penerapan PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung melakukan sterilisasi aktivitas masyarakat di sekitaran jalan arteri, Rabu (14/7/2021).
Sterilisasi dipusatkan di kawasan pertokoan modern Jalan RA Kartini, Bandar Lampung.
Adapun objek yang menjadi sasaran adalah tempat usaha sektor non-esensial.
Berdasarkan pantauan, nampak ratusan personel yang terdiri dari TNI, polisi, linmas, dan Kecamatan Tanjungkarang Pusat serta pemerintah kelurahan yang membawahinya diterjunkan untuk melakukan pensterilan.
Pensterilan kawasan tersebut berhubungan dengan diterapkannya penyekatan dalam kota yang merupakan kebijakan turunan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bandar Lampung.
"Jadi tempat usaha non-esensial akan kita tutup sementara waktu hingga berakhirnya PPKM pada 20 Juli nanti," ujar Camat Tanjungkarang Pusat Maryamah.
Ia menjelaskan, tempat usaha non-esensial yang dilarang beroperasi tersebut merujuk pada Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021.
"Yang kemudian diturunkan dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro," kata dia.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )